JAMBI EKSPRES EPAPER

Bupati M Syukur Targetkan Wilayah Luhak 16 Segera Memiliki Rumah Sakit Tipe D

Bupati M Syukur Targetkan Wilayah Luhak 16 Segera Memiliki Rumah Sakit Tipe D

Bupati M Syukur Targetkan Wilayah Luhak 16 Segera Memiliki Rumah Sakit Tipe D--

BANGKO, JAMBIEKSPRES.CO.ID — Bupati Merangin H M Syukur menargetkan masyarakat yang berdomisili di lima kecamatan wilayah Luhak 16 — meliputi Kecamatan Jangkat Timur, Jangkat, Lembah Masurai, Muara Siau, dan Tiang Pumpung — akan segera memiliki fasilitas kesehatan berupa Rumah Sakit Tipe D.

Langkah ini diwujudkan Bupati Merangin H M Syukur bersama Wabup H A Khafid dan Sekda Zulhifni dengan memprioritaskan pengembangan Puskesmas Masurai menjadi Rumah Sakit Tipe D agar pelayanan medis masyarakat di wilayah tersebut dapat terlayani secara optimal.

BACA JUGA:Jadi Dasar Pengembangan Karier, 815 Guru ASN DKI Jakarta Ikuti Profiling BKN

‘’Lokasi rumah sakit ini berada di tempat strategis, yang mudah dijangkau oleh masyarakat dari lima kecamatan tersebut, sehingga jika ada warga yang sakit tidak harus jauh-jauh dibawa ke RS Kol Abundjadi Bangko,’’ ujar Bupati, Senin (21/9).

Bupati menjelaskan bahwa Puskesmas Masurai sebelumnya telah berstatus sebagai Puskesmas Rawat Inap yang dilengkapi fasilitas perawatan. Saat ini, pengerjaan terus dilakukan dengan membangun beberapa gedung pendukung untuk mempercepat alih status menjadi rumah sakit.

BACA JUGA:Timnas 3x3 U17 Kawin Gelar Juara Asia Tenggara, Pemain Didominasi Jebolan DBL!

Sementara itu, Sekdin Kesehatan Merangin Dede Sulaiman menambahkan bahwa pengerjaan fisik bangunan serta pemerataan lahan penambahan saat ini masih terus berjalan. Pihaknya menargetkan pembangunan gedung rampung pada akhir tahun 2026 sebelum melangkah ke proses perizinan.

‘’Kita targetkan gedung pengembangan Puskesmas menjadi Rumah Sakit type D itu, akan rampung para akhir 2026 ini. Nanti setelah gedungnya rampung dibangun, baru kita ajukan izin rumah sakitnya,’’ ujar Sekdin Kesehatan Merangin.

BACA JUGA:Transformasi Manajemen ASN, BKN Usung 15 Kebijakan Pro-Karier Unggulan

Lebih rinci Dede Sulaiman menjelaskan, pengajuan izin Rumah Sakit Tipe D direncanakan pada tahun 2027, di mana proses pengurusan izin tersebut umumnya memakan waktu hingga dua tahun.(*)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait