DPRD Merangin Sahkan Perda Pertanggungjawaban APBD 2025 di Tengah Apresiasi WTP ke-10
DPRD Merangin Sahkan Perda Pertanggungjawaban APBD 2025 di Tengah Apresiasi WTP ke-10--
BANGKO, JAMBIEKSPRES.CO.ID- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Merangin resmi menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Keputusan penting mengenai pertanggungjawaban APBD 2025 ini disahkan melalui Rapat Paripurna Keempat Masa Persidangan Ketiga Bagian Kedua Tahun Sidang 2026 yang digelar di Gedung DPRD Merangin, Senin (27/7).
BACA JUGA:Dirut Tirta Mayang Temui Kapolresta Jambi, Perkuat Sinergi Layani Masyarakat
Jalannya sidang paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Merangin Rifaldi bersama Wakil Ketua II Ahmad Fahmi. Penetapan Perda APBD 2025 tersebut disaksikan oleh Bupati Merangin M. Syukur, Wakil Bupati A. Khafidh, Sekretaris Daerah Zulhifni, jajaran Forkopimda, serta jajaran pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Merangin.
BACA JUGA:Apel Bersama Empat Kementerian Perkuat Sinergi dan Kinerja ASN
Di samping mengesahkan pertanggungjawaban APBD 2025, dewan memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Pemkab Merangin atas keberhasilan mempertahankan predikat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI selama 10 kali berturut-turut.
Meski demikian, DPRD tetap memberikan catatan strategis agar Pemkab lebih agresif memacu Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan menuntaskan seluruh temuan BPK.
Bupati Merangin M. Syukur menyampaikan terima kasih atas sinergi dewan dalam mengawal pengelolaan APBD 2025. Menurutnya, proses ini bukan sekadar pemenuhan formalitas, melainkan pertanggungjawaban moral, konstitusional, dan profesional kepada seluruh masyarakat Merangin.
BACA JUGA:Kasus Bayi di Batang Hari Sudah Dikembalikan ke UPTD, Polisi Masih Lakukan Pendalaman
"Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD bukan sekadar memenuhi kewajiban administratif, melainkan bentuk pertanggungjawaban moral, konstitusional, dan profesional pemerintah daerah kepada masyarakat," tegas Bupati M. Syukur.
Selanjutnya, berkas Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025 beserta Ranperda Penjabaran APBD akan diserahkan kepada Gubernur Jambi untuk menjalani proses evaluasi sebelum ditetapkan secara definitif. Bupati juga menegaskan komitmennya untuk segera menindaklanjuti seluruh rekomendasi catatan dewan dan perbaikan aset daerah secara tepat waktu.
"Keberhasilan mempertahankan opini WTP bukan hanya capaian administratif, melainkan indikator bahwa tata kelola pemerintahan terus bergerak ke arah yang lebih baik. Ini menjadi modal utama kita dalam mewujudkan visi 'Menuju Merangin Baru 2030' dengan semangat berdaya saing, akuntabel, reformis, dan unggul," pungkasnya.(*)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:




