Sekda Fajarman Pimpin Rakerda III PABPDSI
Sekda Fajarman Pimpin Rakerda III PABPDSI--
BANGKO, JAMBIEKSPRES.CO.ID- Bupati Merangin H M Syukur diwakili Sekda Merangin Fajarman, memimpin jalannya Rapat kerja daerah (Rakerda) III Persatuan Anggota BPD Seluruh Indonesia (PABPDSI), di Aula Kantor Bupati Merangin, Kamis (31/7).
Tanpak hadir Gubernur Jambi H Al Haris diwakili Asisten III Setda Provinsi Jambi Jangcik Mohza, Staf Ahli Bupati Merangin Firdaus, Inspektur Merangin Deffi Martika, Kadis PMD Merangin Andrei Fransusman dan anggota DPRD Provinsi Jambi Izhar Majid.
BACA JUGA:H M Syukur dan Istri, Dikukuhkan Jadi Ayah Bunda Genre Merangin
Juga hadir, Ketua PABPDSI Provinsi Jambi Al Husori, Ketua PABPDSI Kabupaten Merangin Supono, Ketua APDESI Kabupaten Merangin Abubakar dan seluruh anggota DPD dari semua dapil di Kabupaten Merangin.
Dikatakan Sekda, Badan Pemusyawarahan Desa (BPD) memiliki kedudukan, fungsi dan tugas yang sangat strategis di desa. Salah satunya fungsi dan tugas BPD tersebut pengawasan kinerja kepala desa.
BACA JUGA:BSI Serahkan Proses Hukum Kepihak Berwenang
Agar fungsi pengawasan itu berjalan dengan baik, maka setiap anggota DPD harus memahami bagaimana proses pengawasan tersebut dilaksanakan. Melalui Rakerda tersebut, diharapkan terjadi saling tukar pengalaman.
BACA JUGA:Berawal Dari Proyek Mahasiswa, Kumora Cookies Melejit Jadi UMKM Sukses Berkat Rumah BUMN BRI Jakarta
‘’Sekarang ini aktivitas pengawasan kepala desa oleh BPD tersebut, masih sangat sedikit. Ini terbukti dari laporan hasil pengawasan tersebut, yang jumlahnya masih sangat rendah,’’ujar Sekda.
Rendahnya aktivitas pengawasan BPD tersebut terang Sekda, terjadi karena berbagai faktor, diantaranya terbatasnya pengetahuan dan keterampilan yang dimiliki oleh para anggota BPD.
BPD melakukan pengawasan melalui monitoring dan evaluasi pelaksanaan tugas kepala desa, yang meliputi perencanaan, pelaksanaan dan pelaporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
BACA JUGA:Longsor di Tebing Tinggi Dua Bocah Tewas Tertimbun
Setelah mengikuti Rakor, sekda berharap pada anggota BPD dapat menjalankan tiga fungsi utamanya yaitu, membahas dan menyepakati Rencana peraturan desa bersama kepala desa.
Selanjutnya terang Sekda, anggota BPD dapat menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa dan ketiga melakukan pengawasan kinerja para kepala desanya masing-masing.(*)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:



