JAMBI EKSPRES EPAPER

Ketika Raksasa Multinasional Menguasai Pasar Domestik

Ketika Raksasa Multinasional Menguasai Pasar Domestik

Prof. Dr. H. Haryadi, S.E., M.M.S.--

Ketika Pajak Menjadi Arena Persaingan Global

Persoalan berikutnya adalah kemampuan perusahaan multinasional memanfaatkan perbedaan aturan perpajakan antarnegara. OECD memperkirakan praktik base erosion and profit shifting (BEPS), yaitu penggerusan basis pajak dan pengalihan laba, menyebabkan kehilangan penerimaan pajak penghasilan badan global sebesar US$100–240 miliar per tahun berdasarkan estimasi yang diterbitkan pada 2015. Praktik tersebut dapat mengurangi kemampuan pemerintah membiayai pendidikan, kesehatan, dan pembangunan infrastruktur. Negara berkembang menghadapi tantangan lebih besar karena kapasitas pengawasan perpajakannya sering lebih terbatas. Akibatnya, keuntungan ekonomi yang dihasilkan perusahaan global belum tentu memberikan kontribusi fiskal yang sebanding.

Untuk menghadapi persoalan tersebut, berbagai negara mengembangkan kebijakan pajak minimum global sebesar 15 persen bagi kelompok perusahaan multinasional besar yang memenuhi persyaratan. Indonesia telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136 Tahun 2024 yang mulai berlaku pada tahun pajak 2025. Aturan tersebut mencakup kelompok perusahaan multinasional dengan pendapatan konsolidasi global sedikitnya €750 juta sesuai ketentuan yang berlaku. Kebijakan ini menjadi instrumen untuk mengurangi insentif pengalihan laba ke yurisdiksi bertarif pajak sangat rendah. Namun, keberhasilannya tetap bergantung pada kualitas administrasi perpajakan, pertukaran informasi, dan kerja sama internasional.

Siapa Menguasai Rantai Nilai Global?

Dalam perdagangan modern, keuntungan terbesar tidak selalu diperoleh pihak yang menghasilkan barang secara fisik. Perusahaan yang menguasai desain, teknologi, paten, merek, dan pemasaran sering memiliki posisi lebih kuat daripada produsen bahan mentah. Sebuah produk dapat dirancang di satu negara, menggunakan bahan baku dari negara lain, kemudian dirakit dan dipasarkan melalui jaringan internasional. Setiap tahap menciptakan nilai tambah, tetapi pembagiannya tidak selalu merata. Negara yang hanya menyediakan bahan mentah atau tenaga kerja murah berisiko memperoleh bagian keuntungan yang terbatas.

Kondisi tersebut menjelaskan mengapa peningkatan ekspor belum tentu mencerminkan peningkatan daya saing secara menyeluruh. Ekspor dapat meningkat karena perusahaan multinasional memperluas kegiatan perakitan, sementara komponen utama dan teknologi tetap berasal dari luar negeri. Apabila kandungan impor tinggi, nilai ekspor bruto dapat memberikan gambaran berlebihan mengenai kontribusi ekonomi domestik. Karena itu, keberhasilan perdagangan internasional perlu diukur melalui nilai tambah domestik, produktivitas, dan kemampuan industri nasional. Pertanyaan pentingnya bukan sekadar berapa banyak barang diekspor, melainkan berapa besar manfaat ekonomi yang tertinggal di dalam negeri.

Indonesia Harus Memperkuat Posisi Tawar

Indonesia membutuhkan investasi asing untuk memperluas kapasitas industri, menciptakan lapangan kerja, dan mempercepat transformasi ekonomi. Namun, Indonesia juga memiliki pasar domestik besar, sumber daya alam strategis, dan potensi tenaga kerja yang dapat memperkuat posisi tawarnya. Keunggulan tersebut harus diterjemahkan menjadi kebijakan yang mendorong transfer teknologi, pengembangan pemasok lokal, dan peningkatan keterampilan tenaga kerja. Insentif investasi seharusnya diberikan berdasarkan manfaat ekonomi yang terukur, bukan sekadar besarnya modal yang dijanjikan. Dengan demikian, investasi asing dapat memperkuat kemampuan produksi nasional, bukan menciptakan ketergantungan baru.

Pemerintah perlu mengubah orientasi kebijakan investasi dari mengejar kuantitas menuju peningkatan kualitas. Setiap proyek besar seharusnya dievaluasi berdasarkan penciptaan nilai tambah, kontribusi pajak, penggunaan bahan baku domestik, dan dampaknya terhadap lingkungan. Perusahaan nasional, termasuk UMKM, perlu didukung agar mampu menjadi bagian dari rantai pasok perusahaan multinasional. Perguruan tinggi dan lembaga penelitian juga harus dilibatkan dalam pengembangan teknologi dan inovasi industri. Tujuannya adalah memastikan bahwa kehadiran modal asing meningkatkan kemampuan ekonomi yang dimiliki bangsa Indonesia.

Negara Tidak Boleh Menjadi Penonton

Perusahaan multinasional bukan musuh pembangunan, tetapi juga bukan lembaga yang bertanggung jawab langsung atas kesejahteraan seluruh masyarakat. Perusahaan memiliki kepentingan menghasilkan keuntungan, sedangkan negara bertanggung jawab melindungi kepentingan publik yang lebih luas. Karena itu, hubungan keduanya memerlukan aturan yang adil, pengawasan efektif, dan posisi tawar yang seimbang. Keterbukaan ekonomi harus disertai kemampuan negara mengarahkan investasi agar menghasilkan manfaat jangka panjang. Negara yang kuat bukan negara yang menolak modal global, melainkan negara yang mampu mengubah kekuatan modal global menjadi kemajuan ekonomi nasional.

Pada akhirnya, besarnya pendapatan perusahaan multinasional tidak otomatis menjadikannya lebih berkuasa daripada negara. Negara tetap memiliki kewenangan hukum, perpajakan, dan pengaturan ekonomi yang tidak dimiliki perusahaan. Persoalan sesungguhnya adalah apakah kewenangan tersebut digunakan secara efektif untuk melindungi kepentingan masyarakat. Indonesia perlu menyambut perdagangan dan investasi internasional dengan keterbukaan yang disertai kecerdasan kebijakan. Jangan sampai Indonesia menjadi tempat perusahaan global membangun kekayaan, sementara kemampuan ekonomi bangsanya sendiri tidak tumbuh sebanding. (*)

 *) Penulis Adalah Guru Besar Ekonomi Universitas Jambi. Ketua Program Doktor Ilmu Ekonomi Universitas Jambi

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: