Aceh dan Sumut Rebutan Pulau, Prinsip Uti Possidetis Jadi Kunci

Aceh dan Sumut Rebutan Pulau, Prinsip Uti Possidetis Jadi Kunci

Mochammad Farisi, LL.M--

Pemerintah pusat perlu mengambil peran aktif dan memfasilitasi penyelesaian sengketa ini dengan beberapa pendekatan:

1. Audit historis administratif, untuk menelusuri dokumen resmi dari masa Hindia Belanda hingga setelah kemerdekaan.

2. Verifikasi penguasaan faktual, melalui data pemilu, pelayanan publik, dan dokumentasi pembangunan oleh masing-masing provinsi.

3. Pemetaan geospasial independen, oleh Badan Informasi Geospasial (BIG) dan Kementerian ATR/BPN.

4. Mediasi oleh Kementerian Dalam Negeri, untuk menjembatani kedua daerah secara netral dan berbasis bukti.

5. Penyelesaian hukum, bila perlu melalui Mahkamah Konstitusi, Mahkamah Agung, atau mekanisme yudisial lainnya.

Lebih dari sekadar siapa yang "berhak" atas empat pulau itu, yang lebih penting adalah memastikan bahwa setiap penyelesaian dilakukan berdasarkan hukum, keadilan, dan prinsip persatuan nasional. Indonesia harus menunjukkan bahwa konflik batas wilayah tidak diselesaikan dengan tekanan politik atau retorika lokal, melainkan dengan argumen hukum dan semangat kebangsaan.

Penutup

Sengketa AcehSumut ini harus menjadi momentum introspeksi bahwa dalam negara seluas Indonesia, manajemen batas wilayah tidak boleh dianggap remeh. Ia memerlukan dokumentasi yang tertib, pengawasan yang adil, dan penyelesaian berbasis prinsip. Perspektif hukum internasional dapat menjadi panduan metodologis dalam menavigasi masalah-masalah batas wilayah, meskipun konteksnya domestik.

Akhirnya, menyelesaikan konflik ini bukan hanya soal menentukan peta baru, tetapi juga memperkuat fondasi kesatuan dalam keragaman Indonesia. Empat pulau kecil ini adalah pengingat bahwa setiap jengkal tanah air adalah cerminan kedaulatan kita bersama.

*) Penulis adalah Dosen Hukum Internasional, Universitas Jambi serta Direktur Pusat Kajian Demokrasi dan Kebangsaan (Pusakademia)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait