WNA Asal China Serang Prajurit TNI, Satu Unit Mobil dan Satu Motor Dirusak

WNA Asal China Serang Prajurit TNI, Satu Unit Mobil dan Satu Motor Dirusak

Mobil milik PT Sultan Rafli Mandiri (SRM) yang dirusak WNA China yang sempat bersitegang dengan sejumlah anggota TNI di Ketapang, Kalbar, Minggu (14/12/2025). ANTARA/HO -PT SRM--

Ia menegaskan prajurit TNI yang terlibat merupakan personel aktif yang sedang menjalankan tugas resmi negara, bukan bagian dari satuan pengamanan perusahaan.

BACA JUGA:Prihatin Bencana di Sumatera, Walikota Jambi Ajak Warga Rayakan Tahun Baru dengan Doa dan Kepedulian

Firman juga menjelaskan bahwa PT SRM telah mengalami perubahan kepemilikan dan manajemen yang sah secara hukum. Manajemen baru tidak pernah memberikan izin kepada tenaga kerja asing untuk melakukan aktivitas operasional di lingkungan perusahaan.

"Keberadaan WNA dalam peristiwa ini merupakan pihak yang disponsori oleh manajemen lama sebelum restrukturisasi perusahaan," katanya.

Sebagai bentuk kepatuhan hukum, PT SRM telah mengajukan pencabutan sponsor dan izin tinggal (KITAS) WNA China itu kepada Kantor Imigrasi Ketapang sejak Oktober 2025. Perusahaan juga telah melaporkan kejadian tersebut secara resmi ke Kepolisian Daerah Kalimantan Barat.

Terpisah, Wakil Gubernur Kalimantan Barat, Krisantus Kurniawan, meminta Dinas Tenaga Kerja Provinsi Kalbar bersama Kantor Imigrasi untuk segera melakukan investigasi menyeluruh terhadap keberadaan dan aktivitas tenaga kerja asing (TKA) di Kalimantan Barat, menyusul insiden penyerangan terhadap anggota TNI di Kabupaten Ketapang.

BACA JUGA:Ketat! AS Berlakukan Pembatasan Masuk Penuh Bagi Warga 8 Negara, Berikut Daftarnya

"Tidak ada pembenaran untuk tenaga kerja asing yang berbuat seenaknya saat bekerja di Indonesia, apalagi sampai melakukan penyerangan terhadap anggota TNI oleh 15 warga negara asing asal Beijing di Kabupaten Ketapang," kata dia, saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Rabu.

Ia menegaskan tidak ada toleransi bagi tenaga kerja asing yang bertindak sewenang-wenang, apalagi sampai melakukan kekerasan terhadap aparat negara.

Ia menegaskan bahwa TNI merupakan alat negara yang bertugas menjaga kedaulatan dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia, sehingga tindakan penyerangan terhadap aparat TNI merupakan pelanggaran serius.

"Kalau ada tenaga kerja asing yang menyerang aparat TNI, tentu ini tidak bisa ditoleransi. Semua harus ditindak sesuai hukum yang berlaku," tuturnya.

Ia menyebutkan, investigasi yang dilakukan tidak hanya untuk mengungkap kronologi dan motif kejadian, tetapi juga memastikan legalitas izin kerja para WNA yang terlibat.

"Selain perilakunya, legalitas izin kerja mereka juga harus dicek. Bagi tenaga kerja asing yang melanggar hukum atau bersikap agresif, harus dipulangkan ke negara asalnya. Mereka tidak layak bekerja di Indonesia," katanya.

BACA JUGA:Presiden Prabowo Sudah Teken Aturan Kenaikan Upah Minimum, UMP Ditetapkan Paling Lambat 24 Desember 2025

Wagub Krisantus menegaskan, pemerintah daerah akan memastikan seluruh tenaga kerja asing di Kalimantan Barat mematuhi hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: