Kemenhut Kuasai Kembali 7.755 Ha Bekas Aktivitas Ilegal di Seblat
Kemenhut Kuasai Kembali 7.755 Ha Bekas Aktivitas Ilegal di Seblat. FOTO/ANTARA--
Dwi Januanto menjelaskan bahwa kawasan hutan negara, apalagi koridor penting seperti Bentang Alam Seblat, bukan untuk diperjualbelikan atau diubah seenaknya menjadi kebun sawit.
Dia memastikan akan menindak tegas perambah, pemodal, dan korporasi yang abai terhadap kewajiban perlindungan hutan.
"Kementerian Kehutanan akan terus melakukan operasi lanjutan, termasuk penegakan hukum pidana terhadap jaringan jual-beli kawasan hutan dan pelaku intelektual perambahan. Upaya rehabilitasi, penataan batas, dan penguatan perlindungan bersama pemerintah daerah dan para pihak juga akan dipercepat agar kawasan tidak kembali dikuasai pelaku ilegal," kata Dwi Januanto.(ant)
Kemenhut, Aktivitas Ilegal, Seblat,
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:



