Bencana Banjir di Aceh Utara, Anggota DPD RI: 350 Rumah dari Satu Desa Hilang
Anggota DPD RI asal Aceh Sudirman Haji Uma saat melihat Desa Geudumbak, Kecamatan Langkahan, Kabupaten Aceh Utara yang rusak berat akibat bencana, di Aceh Utara, Sabtu (6/12/2025). ANTARA/HO/Tim Sudirman Haji Uma--
Ia menegaskan, penetapan status bencana nasional memiliki landasan hukum sesuai UU Nomor 24 Tahun 2007 serta Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008, yang mengatur hak-hak korban bencana serta kewajiban negara dalam melakukan penanganan secara menyeluruh.
“Saya kira ini sudah waktunya untuk ditetapkan sebagai bencana nasional,” demikian Sudirman Haji Uma.
Pos Komando Tanggap Darurat Bencana Hidrometeorologi Aceh melaporkan hingga Jumat malam (5/12) pukul 19.53 WIB, bencana Aceh terjadi sejak 18 November 2025 telah berdampak pada 18 kabupaten/kota di Aceh, tersebar di 234 kecamatan dan 3.978 gampong (desa).
BACA JUGA:Update Harga Emas di Pegadaian Sabtu 6 Desember 2025, Hari Ini Naik Tipis
Kemudian, untuk warga yang terdampak, lanjut dia, mencapai 321.134 kepala keluarga (KK) atau 1.404.130 jiwa. Diantaranya 194.233 KK dengan 775.346 jiwa mengungsi yang tersebar di 824 lokasi.
Dari angka tersebut, 2.872 jiwa mengalami luka ringan, luka berat 576 orang, 349 meninggal dan 92 masih dinyatakan hilang. (*)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:



