Pakai Modus Identitas Palsu, Warga Rohingnya Nyaris Dapat Paspor RI
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kuala Tungkal, Andriw Guntur S Simanjuntak, saat memberikan keterangan terkait aksi penipuan pembuatan paspor, Kamis (4/12/2025). ANTARA/HO-Humas Kanwil Imigrasi Jambi--
Saat ini, terhadap yang bersangkutan telah dilakukan tindakan administrasi keimigrasian (pendetensian) dan yang bersangkutan terancam pidana sebagaimana diatur pada Pasal 126 huruf c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Kantor Imigrasi Kuala Tungkal mengimbau masyarakat untuk proaktif melaporkan setiap dugaan pelanggaran keimigrasian melalui kanal resmi yang tersedia.
Kerja sama masyarakat dan media sangat dibutuhkan untuk menjaga keamanan wilayah dan mencegah penyalahgunaan dokumen negara.
"Paspor Republik Indonesia adalah dokumen resmi negara yang dilindungi hukum. Keberhasilan ini menunjukkan komitmen kami dalam memastikan bahwa hanya Warga Negara Indonesia yang berhak memilikinya. Setiap indikasi penyalahgunaan akan kami tindak tegas," tegas dia. (*)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:



