Gus Ipul : Charles Holland Sudah Dicopot dari Penasihat Ketum PBNU
Sekjen PBNU Saifullah Yusuf saat menyampaikan keterangan di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Minggu (31/8/2025). ANTARA/Andi Firdaus/am.--
BACA JUGA:Puluhan Warga Kepung Kantor Pertamina EP Jambi, Tuntut Hapus Status Zona Merah
Sebelumnya, beredar hasil risalah rapat harian Syuriyah PBNU yang isinya meminta agar Ketua Umum PBNU, Yahya Cholil Staquf agar mengundurkan diri dari kursi ketua umum.
Ada sejumlah poin yang menjadi sorotan hingga akhirnya menjadi alasan permintaan agar Gus Yahya mengundurkan diri.
Pertama, rapat memandang bahwa diundangnya narasumber yang terkait dengan jaringan zionisme internasional dalam Akademi Kepemimpinan Nasional Nahdlatul Ulama (AKN NU) sebagai narasumber kaderisasi tingkat tertinggi NU telah melanggar nilai dan ajaran Ahlussunnah wal Jamaah An Nahdliyah serta bertentangan dengan Muqaddimah Qanun Asasi NU.
Kedua, rapat memandang bahwa pelaksanaan AKN NU dengan narasumber yang terkait dengan jaringan zionisme internasional di tengah praktik genosida dan kecaman dunia internasional terhadap Israel telah memenuhi ketentuan Pasal 8 huruf a Peraturan Perkumpulan NU Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pemberhentian Fungsionaris, Pergantian Antar Waktu dan Pelimpahan Fungsi Jabatan, yang mengatur bahwa pemberhentian tidak dengan hormat dilakukan terhadap fungsionaris dikarenakan yang bersangkutan melakukan tindakan yang mencemarkan nama baik Perkumpulan.
Ketiga, rapat memandang bahwa tata kelola keuangan di lingkungan PBNU mengindikasikan pelanggaran terhadap hukum syara, ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Pasal 97-99 Anggaran Rumah Tangga NU dan Peraturan Perkumpulan NU yang berlaku, serta berimplikasi yang membahayakan pada eksistensi Badan Hukum Perkumpulan NU.
Dengan mempertimbangkan poin 1, 2 dan 3 di atas, Rapat Harian Syuriyah memutuskan menyerahkan sepenuhnya pengambilan keputusan kepada Rais Aam dan dua Wakil Rais Aam.
BACA JUGA:DPRD Jambi Audiensi Bersama PPPK Paruh Waktu
Musyawarah antara Rais Aam dan dua Wakil Rais Aam memutuskan KH Yahya Cholil Staquf harus mengundurkan diri dari jabatan Ketua Umum PBNU dalam waktu tiga hari terhitung sejak diterimanya keputusan Rapat Harian Syuriyah PBNU.
Jika dalam waktu tiga hari tidak mengundurkan diri, Rapat Harian Syuriyah PBNU memutuskan memberhentikan KH Yahya Cholil Staquf sebagai Ketua Umum PBNU.
Risalah rapat harian syuriyah tersebut ditandatangani Rais Aam PBNU Miftachul Akhyar. (*)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:



