Sugiri Ditangkap KPK, Lisdyarita Resmi Jabat Plt Bupati Ponorogo
Lisdyarita Resmi Jabat Plt Bupati Ponorogo -wikipedia-
BACA JUGA:Piala Dunia U-17 2025, Timnas Indonesia Sikat Honduras 2-1
Menurut Dwi, penunjukan pejabat sementara Sekda diatur berdasarkan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2018, serta Permendagri Nomor 91 Tahun 2019.
Ia memastikan DPRD tidak akan mencampuri proses pengisian jabatan di lingkup eksekutif.
Fokus utama dewan saat ini, kata dia, adalah menjaga stabilitas dan kelancaran roda pemerintahan di tengah situasi yang berkembang.
"Kami tidak masuk ke proses siapa penggantinya, karena itu ranah eksekutif. Yang penting pemerintahan harus tetap berjalan tanpa hambatan," tegasnya.
BACA JUGA:Gara-Gara Motor 'Brebet', Pertamina Cek Lebih dari 500 SPBU di Jatim
Sebelumnya, KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Pemkab Ponorogo, yakni Bupati Sugiri Sancoko, Sekda Agus Pramono, Direktur RSUD dr. Harjono dr. Yunus Mahatma, dan seorang rekanan proyek rumah sakit berinisial SC. (*)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:



