DISWAY BARU

Berjalan Normal dan Terkendali, Penyaluran BBM Biosolar di Sumsel

Berjalan Normal dan Terkendali, Penyaluran BBM Biosolar di Sumsel

Petugas di SPBU sedang melayani pembeli BBM-DOK Pertamina Patraniaga-

PALEMBANG, JAMBIEKSPRES.CO.ID - PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel) memastikan penyaluran bahan bakar minyak (BBM) jenis Biosolar di wilayah Sumatera Selatan, khususnya Kota Palembang, berjalan normal dan terkendali.

BACA JUGA:Persiapan SEA Games 2025, 30 Pemain Dipanggil, Berikut Nama-Namanya

Area Manager Communication, Relations & CSR PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel Rusminto di Palembang, Jumat, mengatakan, pihaknya telah melakukan sejumlah langkah untuk memastikan kelancaran pasokan di lapangan.

BACA JUGA:RESMI! IAIN Palangka Raya Bertransformasi Jadi Universitas Islam Negeri

“Pertamina Patra Niaga memastikan ketersediaan stok Biosolar dalam kondisi aman. Untuk menjaga kelancaran pasokan, kami mempercepat pengiriman dari Integrated Terminal (IT) Palembang ke sejumlah SPBU, serta menginstruksikan SPBU untuk menambah jumlah operator agar pelayanan kepada konsumen pengguna Biosolar dapat berjalan lebih cepat dan optimal,” katanya dikutip dari Antara.

BACA JUGA:UNJA dan Ponpes Darul Arifin Gelar Studi Lanjut Perguruan Tinggi, Perkuat Akhlak Pendidikan Tinggi

Ia menjelaskan, pihaknya juga terus memperkuat koordinasi dengan pemerintah daerah dan instansi terkait, tidak hanya dalam memastikan distribusi BBM subsidi tepat sasaran, tetapi juga dalam pengaturan antrean di SPBU agar operasional dan pelayanan tetap berjalan lancar serta tertib.

Oleh sebab itu, Pertamina meminta seluruh lembaga penyalur SPBU untuk mengoptimalkan fungsi petugas pengatur antrean (marshall) di area SPBU, khususnya pada jam-jam padat, guna memastikan ketertiban dan menghindari penumpukan kendaraan yang dapat mengganggu arus lalu lintas di sekitar lokasi SPBU.

BACA JUGA:HUT Ke-17 Kota Sungai Penuh, Bupati M. Syukur Doakan Semakin Juara

Kemudian, setiap SPBU menyediakan petunjuk batas antrean serta informasi mengenai SPBU terdekat yang menyediakan BBM, sesuai kesepakatan rapat dengan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan pada hari Kamis, 6 November 2025, yang dilaksanakan di kantor Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dan dipimpin oleh Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Selatan.

BACA JUGA:HUT ke 14, DPW NasDem Jambi Gelar Donor Darah Hingga Penyerahan Sembako

Selain itu, sesuai Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 dan Peraturan BPH Migas Nomor 2 Tahun 2023, Biosolar subsidi hanya diperuntukkan bagi kendaraan tertentu, seperti kendaraan untuk usaha mikro, transportasi umum orang/barang non-industri, dan kendaraan layanan publik.

Sehingga, truk-truk angkutan industri, pertambangan, serta perkebunan bukan penerima subsidi tidak diperbolehkan mengisi BBM jenis Biosolar di SPBU.

Pertamina mendukung langkah kongkret pemerintah daerah untuk terus melakukan pengawasan terhadap kepatuhan terhadap aturan tersebut, agar penyaluran BBM subsidi tetap tepat sasaran.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: