DISWAY BARU

RDP 10 Perusahaan Tambang Batu Bara Jambi di Komisi XII DPR RI, Punya Rapor Merah, Diberi Waktu 3 Bulan

RDP 10 Perusahaan Tambang Batu Bara Jambi di Komisi XII DPR RI, Punya Rapor Merah, Diberi Waktu 3 Bulan

Ilustrasi Batu Bara-Dok kementrian ESDM-

Selain itu, sebut Fasha, dalam RDP ini, juga ditegaskan bahwa perusahaan atau pelaku usaha pertambangan yang belum melaksanakan atau pun menempatkan jaminan reklamasi  pascatambang harus diberi sanksi.

‘’Kita mendesak Dirjen Minerba Kementerian ESDM RI dan Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup untuk memberikan sangsi kepada seluruh perusahaan yang tidak melaksanakan kewajibannya dengan batas waktu  3 bulan sejak RDP ini dilaksanakan,’’ katanya.

Tak hanya itu, saja, Komisi XII DPR RI, sebut Fasha, juga meminta kementerian terkait untuk mengevaluasi RKAB yang telah diberikan kepada perusahaan tambang batu bara di Provinsi Jambi

‘’Evaluasi RKAB itu dengan mempertimbangkan pemenuhan kewajiban perusahaan dan hasil produksi perusahaan tersebut,’’ ujarnya.

Komisi 12 DPR RI, sebut Fasha, ke depannya akan memantau penerapan hasil RDP ini sejauh mana tindaklanjutnya oleh perusahaan tersebut.

‘’Kami akan memantau sampai dengan batas waktu yang sudah diberikan (3 bulan, red) untuk ditindaklanjuti. Jika tidak ada perbaikan, perusahaan-perusahaan tersebut terancam akan distop operasionalnya,’’ pungkas Fasha. 

Senada dengan Fasha, CE menambahkan, menyatakan tiga bulan sejak rapat ini,  perusahaan sudah berbenah memperbaiki temuan pengelolaan lingkungan hidup di usahanya.

"Karena ini diatur Undang-undang, tiga bulan paling lama perusahaan harus mengikuti ketentuan, bisa juga lebih awal satu bulan itu lebih baik," sebut Politisi Senior Partai Golkar ini.

CE mengungkapkan Kementerian LH sendiri sudah melakukan cek (klarifikasi) lapangan pada 5 perusahaan yang kebanyakan di Koto Boyo (Batanghari) dan sekitarnya. Dan ditemukan pengelolaan yang kurang baik seperti adanya limbah B3 yang tak sesuai aturan pembuangannya,  terkait reklamasi dan penghijauan. 

"Limbah B3 tak diurus secara baik, reklamasi dan revegetasi tanah yang belum ditutup, sehingga hasil klarifikasi lapangan itu memang benar nilai lapor perusahaan ini merah dalam pengelolaan LH. Ditambah juga perusahaan harus mematuhi jaminan reklamasi," kata CE.

Mantan Bupati Sarolangun 2 periode ini berharap agar perusahaan memanfaatkan, baik waktu perbaikan yang diberikan 3 bulan, sehingga nilai Proper-nya bisa berubah menjadi hijau.

"Mudah-mudahan di Jambi setelah ini tertib pertambangannya. Kami di DPR tentu ikut membina dan mengawasi agar pertambangan Jambi sesuai aturan,"  pungkasnya.(*)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait