Harga BBM Jawa Timur Naik Dratis Rp400-580/Liter, Ini Harga Baru Pertamax-Pertalite Rabu 2 Juli 2025
Harga BBM seluruh Indonesia kembali naik mulai 1 Juli 2025--
SURABAYA, JAMBIEKSPRES.CO.ID- Saatnya warga di seluruh Prpvinsi Jawa Timur (Jatim) untuk mengencangkan ikat pinggang.
Pasalnya, Badan Usaha Penyedia Bahan Bakar Minyak (BBM) Pertamina Persero menaikkan harga BBM secara khusus untuk seluruh SPBU di Jawa Timur secara drastis pada awal Juli 2025.
Tak tanggung-tanggung, pada perubahan harga BBM yang diumumkan oleh Pertamina Persero lewat unggahan di website pada Senin (30/06) sekira pukul 22.00 WIB, ada 5 jenis BBM yang naik.
BACA JUGA:Rabu, BBM Pertalite Naik, Tidak Lagi Rp10.000/Liter, Harga Aslinya Segini Berlaku Rabu 2 Juli 2025
5 Jenis BBM yang naik khusus untuk seluruh wilayah Kabupaten/Kota di Jawa Timur tersebut adalah Pertamax RON 92, Pertamax Turbo RON 98, Pertamax Green 95, Dexlite CN51 dan Pertamina Dex (Pertadex) CN53.
Berdasarkan pengumuman Pertamina Persero, harga Pertamax RON 92 terhitung mulai 1 Juli 2025 naik Rp 400 per liter menjadi 12.500 per liter dari harga sebelumnya Rp 12.100 per liter.
Kemudian Harga BBM Pertamax Turbo RON 98, terhitung mulai 1 Juli 2025 naik Rp 450 per liter menjadi Rp 13.500 per liter dari harga sebelumnya Rp 13.050 per liter.
Selanjutnya harga Pertamax Green 95 terhitung mulai 1 Juli 2025 naik Rp 450 per liter menjadi Rp 13.250 per liter dari harga sebelumnya Rp 12.800 per liter.
Sedangkan untuk harga BBM Dexlite CN51 terhitung mulai 1 Juli 2025 naik Rp 580 per liter menjadi Rp 13.320 per liter dari harga sebelumnya Rp 12.740 per liter.
Terakhir harga BBm Pertamina Dex (Pertadex) CN53 terhitung mulai 1 Juli 2025 naik Rp 450 per liter menjadi Rp 13.650 per liter dari harga sebelumnya Rp 13.200 per liter.
Bagaimana dengan harga BBM Pertlite RON 90 dan Solar? khusus untuk seluruh SPBU di Jawa Timur tidak ada peruubahan, harga Pertalite tetap Rp 10.000 per liter dan Solar tetap Rp 6.800 per liter.
''PT Pertamina (Persero) melakukan penyesuaian harga bahan bakar minyak (BBM) Umum dalam rangka mengimplementasikan Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM No. 245.K/MG.01/MEM.M/2022 sebagai perubahan atas Kepmen No. 62 K/12/MEM/2020 tentang Formula Harga Dasar Dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Bensin dan Minyak Solar yang Disalurkan Melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum,''bunyi pengumuman Pertamina Persero dikutip Jambi Ekspres pada Rabu (2/7). (*)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:



