DISWAY BARU

Kronologi Korupsi Tol Jambi-Palembang 'Ojo Dibandingke' dengan Tol Palembang-Lampung

Kronologi Korupsi Tol Jambi-Palembang 'Ojo Dibandingke' dengan Tol Palembang-Lampung

Tol Jambi-Palembang terganggu pembangunannya akibat didera kasus korupsi, membuat tol ini menjadi kalah cepat penyelesaiannya dibanding Tol Palembang-Lampung -Foto: Istimewa-

 

Proses pun dimulai, BPN mulai mengeluarkan data-data nama penerima ganti rugi atas lahan tol. Ada lahan milih negara, milik warga, lengkap. 

 

Namun lagi dan lagi, Haji Halim atas nama PT SMB kembali muncul. Atas daftar yang dikeluarkan BPN itu,  mereka mempersoalkan lahan seluas 34 hektar yang tersebar di tiga desa, katanya itu adalah lahan milik mereka. 

 

Haji Halim kemudian melakukan sanggahan terhadap keputusan BPN. Bertujuan untuk mendapatkan ganti rugi atas lahan yang mereka 'rasa' adalah milik PT SMB di Desa Simpang Tungkal dan Desa Peninggalan Kecamatan Tungkal Jaya.

 

Intrik Haji Halim pun dimulai. Ia menyuruh Amin Mansyur yaitu mantan pegawai BPN Musi Banyuasin ikut bekerja, membuat sanggahan dengan modal sebuah sertifikat hak milik (SHM). 

 

Parahnya, SHM itu bukanlah SHM tanah yang dipersoalkan namun SHM lahan di lokasi yang berbeda.  BPN kemudian menolak sanggahan Haji Halim. 

 

BPN ngotot mengatakan itu adalah lahan milik negara, bekas hutan jadi Haji Halim tidak berhak mendapat uang ganti rugi seperti permintaannya karena itu bukanlah lahan miliknya. 

 

Tak menyerah, Haji Halim masih dibantu eks pegawai BPN Amin Mansyur, lalu membuat  surat pengakuan fisik kepemilikan lahan. Tak main-main surat itu ikut diteken oleh kades dan kepala dusun.

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait