DISWAY BARU

Gugatan Dikabulkan, MK Putuskan Pilpres dan Pilkada Dipisah

Gugatan Dikabulkan, MK Putuskan Pilpres dan Pilkada Dipisah

Ruang Sidang Mahkamah Konstitusi, Jakarta. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja.--

Dengan amar putusan tersebut, MK memerintahkan bahwa pemilu daerah diselenggarakan setelah pemilu nasional. (*)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: