Gugatan Dikabulkan, MK Putuskan Pilpres dan Pilkada Dipisah
Ruang Sidang Mahkamah Konstitusi, Jakarta. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja.--
Dengan amar putusan tersebut, MK memerintahkan bahwa pemilu daerah diselenggarakan setelah pemilu nasional. (*)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:



