Jokowi-Ma\'ruf Ditetapkan 30 Juni
Agenda rekonsiliasi tidak boleh diartikan sempit sebagai sebatas ajang transaksional dan bagi-bagi kekuasaan. Agenda rekonsilisasi cukup dimaknai penghentian pertikaian dan ketegangan sosial di tengah masyarakat yang ditandai ketulusan elite untuk legowo menerima hasil pemilu dan mengakui keterpilihan paslon yang ditetapkan KPU. (khf/fin/rh)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:



