JAMBI EKSPRES EPAPER

TSW Jambi Ikuti Sosialisasi Penilaian IRH Tahun 2027, Sejumlah Mekanisme Mengalami Pembaruan

TSW Jambi Ikuti Sosialisasi Penilaian IRH Tahun 2027, Sejumlah Mekanisme Mengalami Pembaruan

TSW Jambi Ikuti Sosialisasi Penilaian IRH Tahun 2027, Sejumlah Mekanisme Mengalami Pembaruan-Ist-

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID – Tim Sekretariat Wilayah (TSW) Penilaian Indeks Reformasi Hukum (IRH) Provinsi Jambi mengikuti Rapat Sosialisasi Mekanisme Penilaian dan Penyiapan Data Dukung IRH Tahun 2027 yang diselenggarakan oleh Tim Sekretariat Nasional IRH, Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), secara daring melalui Zoom Meeting, Jumat (2/10/2026).

BACA JUGA:Pemetaan Perda dan Ranperda, Kanwil Kemenkum Jambi Bangun Sinergi dengan Pemkab Tanjab Timur

Kegiatan ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut atas pembaruan mekanisme dan data dukung Penilaian IRH Tahun 2027 sebagaimana diatur dalam Pedoman Menteri Hukum Nomor M.HH-10.OT.03.01 Tahun 2026 tentang Penilaian Indeks Reformasi Hukum pada Pemerintah Daerah.

BACA JUGA:Ditinggal Berjualan, Dua Rumah di Pasar Baru Sungai Penuh Terbakar

Dalam sosialisasi tersebut disampaikan sejumlah pembaruan penting yang perlu menjadi perhatian TSW maupun Pemerintah Daerah dalam mempersiapkan pelaksanaan Penilaian IRH Tahun 2027.

Salah satu perubahan terdapat pada predikat hasil penilaian. Pada Penilaian IRH Tahun 2027, predikat nilai tertinggi ditetapkan menjadi “Sangat Baik” dengan rentang nilai 81–100. Ketentuan ini berbeda dengan mekanisme sebelumnya yang masih menggunakan predikat “Istimewa” sebagai kategori nilai tertinggi.

Pembaruan juga dilakukan pada alur kerja antara Pemerintah Daerah, Tim Kerja, Tim Asesor, dan TSW. Pada mekanisme tahun 2027, TSW memiliki peran yang lebih tegas dalam melakukan verifikasi terhadap kesesuaian Surat Keputusan Tim Kerja dan Tim Asesor IRH sebelum Pemerintah Daerah dapat mengunggah data dukung.

TSW juga melakukan verifikasi terhadap kelengkapan data dukung sebelum memasuki tahapan penilaian mandiri oleh Tim Asesor. Selain itu, verifikasi turut dilakukan terhadap Berita Acara hasil penilaian mandiri sebelum proses dilanjutkan kepada Tim Penilai Nasional (TPN).

Dengan penguatan peran tersebut, TSW menjadi salah satu unsur penting dalam memastikan kesiapan administrasi, kesesuaian dokumen, serta kelengkapan data dukung Pemerintah Daerah sebelum memasuki setiap tahapan penilaian.

Perubahan lainnya terdapat pada variabel dan indikator penilaian. Sejumlah indikator mengalami penyesuaian, termasuk perpindahan indikator antarvariabel serta penambahan jenis data dukung yang perlu dipersiapkan oleh Pemerintah Daerah.

Salah satu data dukung baru berkaitan dengan partisipasi masyarakat dalam pembentukan Raperda maupun Raperkada. Data dukung tersebut dapat berupa notulensi, dokumentasi foto kegiatan konsultasi publik, maupun tangkapan layar aplikasi yang menunjukkan adanya partisipasi masyarakat.

Data dukung lainnya berkaitan dengan tindak lanjut hasil Analisis dan Evaluasi Peraturan Perundang-undangan (AE PUU). Pemerintah Daerah perlu menyiapkan bukti pelaksanaan rekomendasi hasil AE PUU, baik melalui tindak lanjut regulatif maupun nonregulatif. Dalam pedoman Penilaian IRH Tahun 2027, salah satu contoh yang digunakan adalah hasil AE PUU tahun 2025 yang ditindaklanjuti pada tahun 2026.

Dalam sosialisasi juga ditekankan pentingnya memperhatikan format dan kelengkapan dokumen. Seluruh data dukung wajib diunggah dalam format PDF dan tidak diperkenankan menggunakan tautan penyimpanan berbasis cloud, seperti Google Drive, Google Spreadsheet, maupun Google Docs.

Menindaklanjuti hasil sosialisasi tersebut, TSW Penilaian IRH Provinsi Jambi akan mempersiapkan pelaksanaan sosialisasi kepada seluruh Pemerintah Daerah di wilayah Provinsi Jambi. Kegiatan ini diharapkan dapat menyamakan pemahaman mengenai mekanisme terbaru, perubahan variabel dan indikator, serta data dukung yang harus dipenuhi dalam Penilaian IRH Tahun 2027.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: