MITSUBISHI JANUARI 2026

Perluas Pelindungan Karya, Kanwil Kemenkum Jambi ikuti Program 1.000 Pencatatan Hak Cipta Gratis oleh DJKI

Perluas Pelindungan Karya, Kanwil Kemenkum Jambi ikuti Program 1.000 Pencatatan Hak Cipta Gratis oleh DJKI

Perluas Pelindungan Karya, Kanwil Kemenkum Jambi ikuti Program 1.000 Pencatatan Hak Cipta Gratis oleh DJKI -Ist-

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi mengikuti Rapat Pembahasan Program Pencatatan Hak Cipta Gratis Tahun 2026 yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Senin (3/8/2026).

Kegiatan yang dilaksanakan secara virtual melalui Zoom Meeting tersebut dimulai pukul 13.00 WIB dan digelar dalam rangka menyukseskan peringatan Hari Pengayoman Tahun 2026.

BACA JUGA:Fasilitasi Hak Cipta, Kanwil Kemenkum Jambi Serahkan Empat Surat Pencatatan Ciptaan kepada Pencipta Lagu

Kanwil Kemenkum Jambi diwakili oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Diana Yuli Astuti, didampingi Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Amat Djoemadi, serta jajaran Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual.

BACA JUGA:Enam Karya Lagu Kalapas Kelas IIA Jambi Resmi Tercatat sebagai Hak Cipta, Kadiv Pelayanan Hukum Serahkan Surat

Rapat membahas rencana pelaksanaan Program Pencatatan Hak Cipta Gratis sebanyak 1.000 pencatatan yang akan dilaksanakan secara serentak melalui Kantor Wilayah Kementerian Hukum di seluruh Indonesia. Program ini bertujuan meningkatkan pelindungan terhadap karya cipta sekaligus memberikan fasilitasi dan apresiasi kepada kreator, seniman, pelaku ekonomi kreatif, akademisi, serta masyarakat.

Sejumlah hal teknis turut dibahas dalam rapat, di antaranya mekanisme distribusi kuota pencatatan hak cipta gratis, tata cara pendaftaran melalui sistem e-HakCipta, penentuan kriteria dan proses verifikasi penerima manfaat, serta penyusunan jadwal pelaksanaan kegiatan.

Pembahasan tersebut dilakukan untuk menyamakan pemahaman seluruh Kantor Wilayah agar program dapat terlaksana secara efektif, tepat sasaran, transparan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dalam pelaksanaannya, setiap Kantor Wilayah memiliki peran untuk menginventarisasi calon pemohon dan karya cipta yang memenuhi persyaratan. Kantor Wilayah juga bertugas mengoordinasikan mekanisme pembiayaan bersama BNI serta menunjuk Person in Charge (PIC) sebagai koordinator pelaksanaan program di masing-masing wilayah.

Setiap Kantor Wilayah akan memperoleh kuota pencatatan yang terdiri atas kuota reguler dan kuota tambahan. Pembagian kuota dilakukan berdasarkan pemetaan potensi pencatatan hak cipta di setiap provinsi agar pemanfaatannya dapat dilakukan secara optimal.

Tahapan program diawali dengan penghimpunan data dan berkas permohonan oleh Kantor Wilayah pada 4–13 Agustus 2026. Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan penginputan data serta koordinasi pembiayaan bersama BNI pada 14–18 Agustus 2026.

Surat Pencatatan Ciptaan selanjutnya dijadwalkan diserahkan secara serentak pada 19 Agustus 2026 sebagai bagian dari rangkaian peringatan Hari Pengayoman Tahun 2026.

Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Diana Yuli Astuti, menyatakan bahwa Kanwil Kemenkum Jambi siap mendukung dan menyukseskan pelaksanaan program tersebut. Program ini diharapkan dapat memperluas akses masyarakat terhadap layanan pencatatan ciptaan sekaligus meningkatkan kesadaran mengenai pentingnya pelindungan kekayaan intelektual.

Sebagai tindak lanjut, Kanwil Kemenkum Jambi akan melakukan koordinasi internal serta menyusun strategi sosialisasi kepada pemerintah daerah, komunitas kreatif, pelaku seni, akademisi, dan masyarakat. Langkah tersebut dilakukan agar kuota pencatatan yang diberikan dapat dimanfaatkan secara optimal oleh calon penerima manfaat yang memenuhi persyaratan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait