BKSDA Jambi Lepas Liar Kukang & Trenggiling ke Cagar Alam Batang Hari

BKSDA Jambi Lepas Liar Kukang & Trenggiling ke Cagar Alam Batang Hari

Petugas BKSDA Jambi lepasliarkan satwa dilindungi jenis kukang dan trenggiling di kawasan cagar alam Durian Luncuk Kabupaten Batang Hari, Kamis (11/12/2025). ANTARA/HO-BKSDA Jambi.--

BATANGHARI, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jambi melepasliarkan satwa dilindungi berupa kukang (Nycticebus coucang) dan trenggiling (Manis javanica) di dalam kawasan cagar alam Durian Luncuk II Desa Jangga Baru, Kecamatan Bathin XXIV, Kabupaten Batang Hari.

BACA JUGA:Gubernur BI Lantik 29 Pemimpin Baru kantor Pusat dan Perwakilan

"Pelepasliaran ini merupakan bagian dari upaya konservasi satwa liar, sekaligus tindak lanjut dari proses penyelamatan dan perawatan satwa yang sebelumnya diamankan," kata Kepala BKSDA Jambi Agung Nugroho di Jambi, Kamis, dikutip dari antara. 

BACA JUGA:LKBN ANTARA Biro Jambi Peduli Sesama Bantu Masyarakat Dhuafa dan Anak

Sebelum dilepasliarkan ke habitat alaminya, kata dia, kedua satwa tersebut menjalani pemeriksaan kesehatan oleh dokter hewan BKSDA Jambi di Tempat Penitipan Satwa Sementara (TPS) Mendalo Darat.

Berdasarkan hasil pemeriksaan medis, lanjutnya, kukang dan trenggiling dinyatakan dalam kondisi sehat serta masih memiliki perilaku alami yang memadai untuk bertahan hidup di alam liar.

Pertimbangan tersebut menjadi dasar utama penetapan lokasi dan pelaksanaan pelepasliaran di kawasan konservasi yang sesuai dengan karakteristik habitat masing-masing satwa.

Melalui kegiatan ini pihaknya menegaskan komitmen dalam menjaga kelestarian satwa liar dilindungi serta memastikan setiap individu satwa yang dilepasliarkan memiliki peluang hidup yang optimal di habitat alaminya.

Kegiatan pelepasliaran juga menjadi bagian dari strategi jangka panjang dalam menjaga keseimbangan ekosistem dan keanekaragaman hayati di Provinsi Jambi.

BKSDA Jambi terus mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam perlindungan satwa liar dengan tidak memelihara, memperdagangkan, maupun memperjualbelikan satwa dilindungi, serta segera melaporkan kepada petugas apabila menemukan satwa liar yang membutuhkan penanganan.(ant) 

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait