UMP Jambi 2026 Diprediksikan Bakal Naik Menjadi Segini
Sebelum akhir Desember 2025, UMP 2026 Diumumkan-ist-
"Kemarin target kita indeks alfa itu di angka 1, tapi 0,82 sudah agak mendekati. Kalau dihitung-hitung, kenaikannya sekitar Rp240.000 hingga Rp250.000. Jadi UMP nanti bisa di angka Rp3,4 juta sekian, naik dari di 2025 UMP-nya Rp3,2 Juta," ungkap Roida.
Terkait komponen Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang diamanatkan putusan MK, Roida mengakui bahwa survei lapangan sudah tidak mungkin dilakukan mengingat waktu yang mepet menjelang pergantian tahun. Oleh karena itu, penetapan kemungkinan besar akan tetap mengacu pada formula penyesuaian yang sedang disiapkan pemerintah pusat.
BACA JUGA:OJK Jambi Gelar Rakorda Satgas Pasti, Perkuat Koordinasi Penanganan Keuangan Ilegal
"Kita harap clear (selesai) sebelum 2026 ini, karena 1 Januari aturan itu sudah harus berlaku," sebutnya.
Sejauh ini, KSBSI Jambi terus berkoordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jambi yang juga masih dalam posisi menunggu arahan teknis dari Kementerian Ketenagakerjaan.
Sementara itu, Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Jambi Akhmad Bestari menyebut pihaknya masih dalam posisi menunggu arahan resmi dari Kementerian Ketenagakerjaan.
"Belum ada. Memang kita masih menunggu juga. Belum ada yang berani ngomong (soal angka)," ujar Bestari kepada Jambi Ekspres.
Bestari menjelaskan bahwa tanpa adanya Peraturan Pemerintah (PP) atau aturan turunan pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai UU Cipta Kerja, pemerintah daerah belum memiliki landasan hukum untuk menghitung besaran kenaikan upah.
Terkait adanya simulasi hitungan dari serikat buruh (KSBSI) yang memprediksi kenaikan UMP bisa mencapai Rp245.000 atau menjadi sekitar Rp3,4 juta, Bestari enggan berspekulasi. Ia memilih untuk tidak mengeluarkan hitungan sementara agar tidak menimbulkan kebingungan di masyarakat jika nantinya berbeda dengan aturan pusat.
"Ya sama kita kan (masih menunggu), masih belum ada arahan. Nanti kalau ngomong sekarang, takutnya beda pula (hasilnya)," jelasnya.
Meski demikian, Bestari menekankan bahwa semangat dari penetapan UMP nanti harus mengakomodir dua kepentingan utama. Pemerintah berharap keputusan final nanti tidak hanya menyejahterakan pekerja, tetapi juga menjaga keberlangsungan iklim investasi dan perusahaan.
"Hakikatnya (yang terbaik) iyalah (untuk tenaga kerja). Dan juga dunia usaha," pungkasnya. (*)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:



