Polemik Zona Merah Pertamina, Ketua DPRD Kota Jambi Kemas Faried Konsultasi ke Kejagung
Polemik Zona Merah Pertamina, Ketua DPRD Kota Jambi Kemas Faried Konsultasi ke Kejagung --
"Intinya mereka akan melakukan pendalaman terhadap informasi dan data yang diberikan. Bahkan, pihak JAM Intel meminta data-data pendukung terkait permasalahan ini," katanya.
BACA JUGA:Komisi II DPR RI Kawal Permasalahan Kawasan Zona Merah di Kota Jambi
"Kejagung akan berupaya mengumpulkan informasi dan data, aspek hukum dan dampak sosial terkait kepastian hukumnya," sambungnya.
Kemas Faried mengatakan, upaya lainnya DPRD setelah ini akan mencoba konsultasi dengan Komisi XI yang bermitra dengan Kemenerian Keuangan.
"Selain itu kita akan konsultasi juga ke Komisi XII yang bermitra dengan Kementerian ESDM," ujarnya.
BACA JUGA:PEP Jambi Tegaskan Aset Negara Dikelola Sesuai Aturan, Bantah Istilah Zona Merah
Langkah yang dilakukan DPRD Kota Jambi ini, kata Kemas Faried, selain dari pada aspek hukum, dampak sosial juga menjadi pemikiran utama pihaknya.
"Langkah yang akan diambil DPRD Kota Jambi, akan berinsiatif membentuk pansus guna membuat terang benderang persoalan ini," ujarnya.
Sebelumnya, pada pertemuan dengan Plt Direktur III pada JAM Bidang Intelijen Kemas Faried Alfarelly menceritakan kalau DPRD memandang perlu memberikan perhatian serius terhadap persoalan yang terjadi di kawasan Kenali Asam Atas dan Kenali Asam Bawah, Kota Jambi, terkait dengan penetapan zona merah oleh Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) yang menetapkan area tersebut sebagai aset negara yang dikelola oleh PT Pertamina (Persero).
Di mana, dalam pelaksanaannya, kebijakan tersebut menimbulkan dampak sosial, ekonomi, dan hukum yang cukup signifikan bagi masyarakat.
Mengingat di atas lahan tersebut telah terbit 5.506 sertifikat hak milik (SHM) melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan telah lama dihuni oleh warga secara turun-temurun.
DPRD Kota Jambi menilai bahwa permasalahan ini berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dan keresahan sosial yang luas, sehingga perlu adanya langkah tegas dan terkoordinasi dari lembaga penegak hukum dan kementerian terkait.
Saat konsultasi dengan Kementerian Keuangan dalam hal ini diterima Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara DJKN Kementerian Keuangan, Dr Purnama Tioria Sianturi pada Jumat (24/10/2025) lalu, DJKN akan bekerja sama dengan Pertamina untuk memperjelas status tanah tersebut.
Menurut Purnama, persoalan ini bukan hanya terjadi di Kota Jambi, melainkan juga ditemukan di sejumlah daerah lain di Indonesia. (hfz)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:



