Pemkot Jambi Larang Perpisahan di Luar Sekolah
Pemkot Jambi Larang Perpisahan di Luar Sekolah, Kadis Kominfo: Kegiatan Perpisahan Tetap Boleh, Tapi Harus Sederhana dan Mendidik.-Foto: Istimewa-
JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID – Wali Kota JAMBI, Dr. dr. H. Maulana, M.K.M, resmi mengeluarkan Instruksi Wali Kota Nomor 09 Tahun 2025 yang melarang satuan pendidikan PAUD, SD, SMP, dan Pendidikan Kesetaraan di Kota JAMBI untuk menyelenggarakan kegiatan perpisahan, wisuda, atau purnawiyata di luar lingkungan sekolah.
BACA JUGA:Bakal Banyak Diminati Pengusaha Lokal, Katalog V.6 Cepat Transparan dan Akuntabel
Instruksi tersebut diteken pada 21 April 2025 dan berlaku untuk semua sekolah negeri maupun swasta. Dalam aturan itu, sekolah dilarang mengarahkan, menganjurkan, apalagi terlibat langsung dalam kegiatan wisuda yang dilakukan di luar sekolah, guna mencegah beban biaya yang kerap muncul dan tidak relevan dengan prinsip pendidikan dasar.
BACA JUGA:Siap-Siap! Presiden Prabowo Bakal Bawa Swasembada BBM dalam 5 Tahun Ke Depan
“Langkah ini diambil untuk menjaga agar dunia pendidikan kita tetap fokus pada esensinya. Wisuda bukan keharusan dan tidak wajib dirayakan secara mewah,” kata Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kadis Kominfo) Kota Jambi, H. Abu Bakar, Rabu (7/5/2025).
Namun demikian, pemerintah tidak sepenuhnya melarang kegiatan perpisahan. Kegiatan tersebut tetap diperbolehkan asalkan digagas oleh komite sekolah dan orang tua/wali siswa, bersifat sederhana, dan mengedepankan pembentukan karakter positif anak.
“Kegiatan wisuda tetap boleh, tapi harus sederhana dan mendidik. Bukan sekadar hura-hura. Yang penting ada komunikasi yang baik antara sekolah, komite, dan orang tua,” lanjut Abu Bakar, yang merupakan juru bicara Pemkot Jambi.
Selain itu, kegiatan yang digagas oleh komite dan orang tua/wali siswa wajib didahului rapat resmi yang dibuktikan dengan notulensi, daftar hadir, dan dokumentasi. Syarat lainnya adalah izin keramaian serta koordinasi dengan pihak keamanan.
Pemerintah Kota Jambi juga menekankan larangan keras terhadap segala bentuk pungutan liar (pungli) yang berkedok kegiatan perpisahan.
Instruksi ini menjadi perhatian khusus menjelang akhir tahun ajaran 2024/2025, di mana sekolah-sekolah kerap mengadakan kegiatan perpisahan yang memicu pro dan kontra di tengah masyarakat karena biaya tinggi. (hfz)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


