Harga TBS Sawit Plasma Riau Turun Jadi Rp3.912/Kg, Berikut Rincian Harga TBS 30 September-6 Oktober 2026
ilustrasi panen kelapa sawit--
PEKANBARU, JAMBIEKSPRES.CO.ID — Para petani kelapa sawit Mitra Plasma di Provinsi Riau lesu pada akhir September 2026.
Pasalnya, Harga Tandan Buah Segar (TBS) mengalami penurunan terbesar pada kelompok umur 9 tahun yakni menyusut Rp36,41 per kilogram atau terkoreksi 0,92 persen, sehingga harganya melandai ke tingkat Rp3.912,29 per kilogram untuk periode 30 September hingga 6 Oktober 2026.
Pelemahan ini dipicu oleh merosotnya pasaran harga minyak sawit mentah (CPO) dan kernel pekan ini.
Keputusan rapat yang digelar oleh Dinas Perkebunan Provinsi Riau bersama tim penetapan harga tersebut menggunakan landasan Permentan Nomor 13 Tahun 2024 serta Keputusan Dirjenbun Nomor 144/Kpts./PP.320/E/12/2025, dengan mengacu pada tabel rendemen terbaru hasil kajian PPKS Medan.
BACA JUGA:Bingung Pilih Sienta Bekas atau Rush Bekas? Simak Perbedaan Utama Sebelum Membeli
Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Riau, Supriadi, menjelaskan bahwa pelemahan harga pada pekan ini dipicu oleh penurunan harga dua komoditas utama pengolahannya.
“Sebagaimana kita ketahui bahwa harga TBS yang ditetapkan oleh tim untuk mitra plasma mengalami penurunan. Penurunan harga minggu ini lebih disebabkan karena faktor turunnya harga CPO dan kernel,” sebutnya dikutip dari wesbite Pemprov Riau.
Pada penetapan periode ini, harga jual minyak sawit mentah (CPO) mengalami penurunan sebesar Rp144,48 per kilogram, sementara harga inti sawit (kernel) tergerus Rp128,27 per kilogram dari pekan sebelumnya.
Tim menyepakati penggunaan indeks K sebesar 93,93 persen dan menetapkan tarif cangkang di angka Rp15,46 per kilogram. Bagi pabrik kelapa sawit (PKS) yang tidak melakukan transaksi penjualan, skema perhitungan mengacu pada Pasal 16 Permentan Nomor 13 Tahun 2024 dengan memanfaatkan rerata internal tim atau harga rata-rata KPBN, yang mana tercatat sebesar Rp15.583,67 per kilogram untuk CPO dan Rp13.639,00 per kilogram untuk kernel.
Supriadi menambahkan bahwa perbaikan sistem dan tata kelola penetapan harga terus dijalankan agar memberikan kepastian hukum dan rasa adil bagi seluruh pihak yang bermitra.
“Membaiknya tata kelola penetapan harga ini merupakan upaya yang serius dari seluruh stakeholder yang didukung oleh Pemerintah Provinsi Riau dan Kejaksaan Tinggi Riau. Komitmen bersama ini pada akhirnya tentu akan berimbas pada peningkatan pendapatan petani yang bermuara pada kesejahteraan masyarakat,” jelasnya.
BACA JUGA:87 Orang Lolos Seleksi Administrasi Komisi Informasi Jambi 2026-2030, Berikut Nama-Namanya
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:




