JAMBI EKSPRES EPAPER

Sengketa Badan Penyelenggara Unbari Masuk PN Jambi, YPJB Persoalkan Legalitas Yayasan dan Aset Kampus

Sengketa Badan Penyelenggara Unbari Masuk PN Jambi, YPJB Persoalkan Legalitas Yayasan dan Aset Kampus

Kampus Unbari-Istimewa Jambi Ekspres-

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID – Persoalan mengenai badan penyelenggara Universitas Batanghari (Unbari) Jambi kini berlanjut ke jalur hukum. Yayasan Pendidikan Jambi Bersatu (YPJB) mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) ke Pengadilan Negeri (PN) Jambi untuk meminta kepastian mengenai pihak yang secara hukum berhak mengelola perguruan tinggi tersebut.

BACA JUGA:Pasca-Pelatihan di BPBAT: 5 Pokdakan Tanjab Barat Tetap Dikawal SKK Migas PetroChina Lewat MoU Pendampingan

Perkara tersebut didaftarkan melalui sistem e-Court PN Jambi pada 21 September 2026 dan tercatat dengan Nomor 160/Pdt.G/2026/PN Jmb. Berdasarkan informasi dalam gugatan, sidang perdana dijadwalkan pada Rabu, 14 Oktober 2026 pukul 10.00 WIB.

BACA JUGA:5 Hari Ikuti Pelatihan di BPBAT, 5 Pokdakan Binaan SKK Migas PetroChina Siap Dongkrak Ekonomi Desa

Dalam perkara ini, Yayasan Pendidikan Jambi berdasarkan Akta Tahun 2010 tercatat sebagai Tergugat I. Sementara Dr. Yunan Surono, SE, MM selaku Pj Rektor Unbari tercantum sebagai Tergugat II.

Gugatan tersebut disampaikan YPJB dalam konferensi pers yang dihadiri Pembina YPJB Fachruddin Razi, SH, MH, Ketua YPJB Prof. Dr. Abdul Bari Azed, SH, MH, serta kuasa hukum Ahmad Zulfikar, SH, MH dan Robi Susanto, SH serta tokoh Pendidikan Jambi Prof. Dr. H. Haviz Aima.

Menurut Abdul Bari, langkah hukum tersebut ditempuh untuk memperoleh kepastian mengenai sejarah, kedudukan hukum dan legalitas badan yang berwenang mengelola Unbari.

Ia juga menyinggung pergantian Pj Rektor dari Afdalisma kepada Dr. Yunan Surono. Menurut pihak YPJB, pergantian tersebut kemudian diikuti sejumlah perubahan dalam tata kelola perguruan tinggi.

Namun, berbagai tudingan dan dalil yang disampaikan YPJB tersebut masih merupakan argumentasi pihak penggugat dan belum menjadi kesimpulan maupun putusan pengadilan. Kebenaran serta kekuatan hukum setiap dalil akan diuji melalui proses pembuktian di persidangan.

Salah satu bagian yang dipersoalkan YPJB berkaitan dengan Yayasan Pendidikan Jambi berdasarkan Akta Nomor 17 Tahun 2010 jo Akta Nomor 04 Tahun 2010.

Pihak penggugat mendalilkan terdapat persoalan mengenai hubungan yayasan tersebut dengan Yayasan Pendidikan Jambi yang disebut telah berdiri sejak 1977.

Kuasa hukum YPJB Ahmad Zulfikar mengatakan persoalan tersebut berkaitan dengan sejarah perubahan dan masa transisi pengelolaan yayasan.

“Karena itu, kami meminta pengadilan secara objektif menilai mana di antara yayasan yang ada yang memiliki hak mengelola Unbari,” ujarnya.

Persoalan tersebut selanjutnya akan diuji berdasarkan dokumen, keterangan para pihak serta alat bukti lain yang diajukan dalam persidangan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: