MITSUBISHI JANUARI 2026

Dugaan Penipuan Rekrutmen Polri di Jambi Libatkan Dua Anggota Polisi, Korban Capai 12 Orang

Dugaan Penipuan Rekrutmen Polri di Jambi Libatkan Dua Anggota Polisi, Korban Capai 12 Orang

Dugaan Penipuan Rekrutmen Polri di Jambi Libatkan Dua Anggota Polisi, Korban Capai 12 Orang -Ist-

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Dua oknum polisi yang bertugas di Biro SDM Polda Jambi, yakni, Briptu MD dan Bripda Y, diduga lakukan penipuan dalam proses rekrutmen anggota Polri Tahun 2026. 

Keduanya kini telah diamankan, setelah diduga menjanjikan kelulusan kepada peserta seleksi dengan meminta sejumlah uang.

BACA JUGA:Dari Jualan Keliling ke Punya Toko Sendiri, Kisah Haru Eki Disabilitas Tunadaksa yang Kini Bangkit

Kasus tersebut kini ditangani Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jambi, sementara proses pidana terhadap keduanya akan ditangani secara paralel oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi.

BACA JUGA:Sidang Korupsi PDAM, Saksi ULP: Penyusunan HPS Pengadaan Sucolite Tanpa Campur Tangan Penyedia

Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Erlan Munaji, didampingi Kabid Propam Polda Jambi Kombes Pol Darno dan Kasubbid Penmas Junaidi, mengatakan pengaduan terkait dugaan penipuan itu diterima Bidpropam pada 3 Agustus 2026.

"Kasus ini merupakan dugaan penipuan rekrutmen anggota Polri Tahun 2026 yang dilakukan oleh terduga pelanggar Briptu MD dan Bripda Y. Modusnya dengan cara menjanjikan kelulusan bagi peserta seleksi dengan imbalan sejumlah uang," kata Erlan.

Dari hasil pendataan sementara, sebanyak 12 orang telah tercatat sebagai korban. Korban terdiri dari masyarakat umum maupun anggota Polri. Sementara nilai kerugian yang dialami para korban masih dalam proses pendataan oleh Bidpropam Polda Jambi.

"Pengaduan diterima oleh Bidpropam Polda Jambi pada tanggal 3 Agustus 2026. Dari hasil pendataan, saat ini ada 12 korban, baik itu dari masyarakat maupun anggota Polri. Total kerugian saat ini masih didata, nanti akan kami sampaikan lagi," ujarnya.

Erlan menegaskan kedua oknum tersebut saat ini telah diamankan dan menjalani pemeriksaan di Bidpropam Polda Jambi. Selain proses etik, penyidik Ditreskrimum Polda Jambi juga akan melakukan penyidikan terhadap dugaan tindak pidana yang dilakukan keduanya.

"Saat ini Briptu MD dan Bripda Y sudah diamankan dan sedang dalam proses pemeriksaan Bidpropam Polda Jambi. Nantinya secara paralel akan dilakukan proses penyidikan oleh Ditreskrimum Polda Jambi," katanya.

Atas dugaan pelanggaran tersebut, Briptu MD dan Bripda Y dikenakan Pasal 10 ayat (4) huruf G Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Polda Jambi menegaskan akan menindak tegas setiap personel yang terbukti melakukan pelanggaran. Masyarakat juga diminta tidak mudah percaya kepada siapa pun yang menjanjikan kelulusan menjadi anggota Polri di luar mekanisme resmi.

"Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat, jangan percaya bila ada oknum anggota Polri ataupun pihak lain yang menjanjikan untuk bisa meloloskan menjadi anggota Polri tanpa melalui mekanisme yang sudah ditentukan panitia. Apabila masih ada masyarakat yang merasa menjadi korban proses rekrutmen anggota Polri Tahun 2026, jangan sungkan-sungkan silakan laporkan kepada kami," tutup Erlan.(*) 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait