Polres Kerinci Bongkar Jaringan Narkoba, Enam Tersangka Ditangkap
Polres Kerinci Bongkar Jaringan Narkoba, Enam Tersangka Ditangkap-Ist-
KERINCI, JAMBIEKSPRES.CO.ID — Kepolisian Resor Kerinci mengungkap rangkaian kasus peredaran narkotika dalam operasi selama empat hari, 4–7 Mei 2026. Enam orang ditetapkan sebagai tersangka dalam jaringan yang melibatkan sabu dan ganja.
BACA JUGA:Keuntungan Menggunakan Laptop Tipis Ringan untuk Mobilitas Tinggi
Kapolres Kerinci melalui Kasat Narkoba, IPTU Yandra Kusuma Putra menyatakan pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat tentang maraknya transaksi Narkoba di sejumlah wilayah. Polisi kemudian melakukan penyelidikan yang berujung pada penangkapan beruntun di beberapa lokasi berbeda di Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh.
BACA JUGA:Mantapkan Operasional, Bank Jambi Wacanakan Penambahan ATM
"Penangkapan pertama dilakukan pada 4 Mei 2026 di Desa Talang Lindung. Dua pria berinisial FR (26) dan JZ (30), yang merupakan saudara kandung, diamankan saat mengambil paket sabu seberat 0,25 gram. Barang tersebut dibeli secara daring dengan metode tempel, disembunyikan di bawah tutup botol minuman," jelasnya
Dua hari berselang, polisi menggerebek sebuah rumah di Desa Mukai Mudik. Dari lokasi itu, petugas menangkap JE (43) dan menyita tujuh paket sabu seberat 1,60 gram yang disembunyikan dalam kotak permen di antara tumpukan pakaian. Tersangka mengaku mendapat barang dari seseorang berinisial A untuk diedarkan kembali.
Masih pada hari yang sama, pengembangan kasus mengarah ke Desa Sungai Ning.
Polisi menangkap MA (27) bersama ayahnya, YR (46). MA diduga berperan sebagai kurir dalam sistem “tempel” atas perintah bandar berinisial RT. Dari hasil penggeledahan dan penyisiran lokasi di kawasan Kumun, petugas menemukan sabu seberat 1,66 gram serta timbangan digital. Polisi menyebut YR turut membantu aktivitas penempatan barang.
Pengungkapan terakhir dilakukan pada Kamis dini hari, 7 Mei 2026, di kawasan Lawang Agung. Seorang mahasiswa berinisial AR (31) ditangkap di rumahnya di Jalan Sriwijaya. Ia sempat berupaya membuang tas berisi narkoba ke atap bangunan tetangga. Polisi menyita 4,2 gram sabu dan 1,4 gram ganja. Dari pemeriksaan, AR mengaku memesan barang tersebut dari seorang narapidana di Lapas Kelas II B Padang berinisial FI dengan nilai Rp6,2 juta.
Secara keseluruhan, polisi menyita belasan paket sabu, satu paket ganja, alat hisap, timbangan digital, telepon genggam, serta kendaraan bermotor.
Modus yang digunakan para tersangka didominasi transaksi daring dengan pembayaran melalui transfer bank dan pengiriman menggunakan sistem titik lokasi berbasis GPS.
Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1), dan/atau Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ancaman hukuman maksimal berupa penjara seumur hidup atau minimal lima tahun.
Polres Kerinci mengimbau masyarakat untuk terus memberikan informasi terkait peredaran narkotika di lingkungan masing-masing. Polisi menilai peran publik penting dalam menekan peredaran barang terlarang tersebut.(Hdp)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:




