Polisi Ringkus Dua Pelaku Pemerasan Modus Aplikasi Michat
Polisi Ringkus Dua Pelaku Pemerasan Modus Aplikasi Michat--
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman pidana penjara maksimal sembilan tahun. (*)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:



