DISWAY BARU

Polisi Ringkus Dua Pelaku Pemerasan Modus Aplikasi Michat

Polisi Ringkus Dua Pelaku Pemerasan Modus Aplikasi Michat

Polisi Ringkus Dua Pelaku Pemerasan Modus Aplikasi Michat--

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman pidana penjara maksimal sembilan tahun. (*)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: