DISWAY BARU

Polda Jambi Ringkus Dua Pelaku Pembakaran Hutan dan Lahan di Kabupaten Batang Hari

Polda Jambi Ringkus Dua Pelaku Pembakaran Hutan dan Lahan di Kabupaten Batang Hari

Polda Jambi Ringkus Dua Pelaku Pembakaran Hutan dan Lahan di Kabupaten Batang Hari -Ist-

Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (Pasal 78 ayat 3 jo Pasal 50 ayat 3 huruf) dengan hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar bagi yang dengan sengaja membuka lahan pada kawasan hutan.

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Pasal 108 jo Pasal 69): Mengancam hukuman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun serta denda paling sedikit Rp3 miliar dan paling banyak Rp10 miliar bagi yang melakukan pembakaran lahan.

Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPIDANA Mengatur tentang pertanggungjawaban pidana bagi pelaku tindak pidana. (*) 

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait