DISWAY BARU

Ini Komentar BKD Terkait ASN Pemprov Jambi Yanto yang Divonis 2 Tahun Penjara Kasus Pencabulan

Ini Komentar BKD Terkait ASN Pemprov Jambi Yanto yang Divonis 2 Tahun Penjara Kasus Pencabulan

Sidang Kasus Asusila dengan Terdakwa Yanto, Kuasa Hukum Ungkap Fakta Persidangan-Foto: Istimewa-

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID-Yanto, ASN Pemprov Jambi yang terjerat kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur sudah divonis 2 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jambi.

Kendati vonis tersebut mendapat soratan banyak pihak karena dianggap terlalu rendah karena tidak menggunakan UU Perlindungan Anak.

Lantas seperti apa statusnya sebagai ASN? Kepala Bidang Pembinaan Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Jambi Hariyanto mengatakan pihaknya akan menunggu putusan incrahct (final) pengadilan. Karena saat ini masih ada kesempatan banding.

BACA JUGA:1 Agustus 2025, Tarif Baru Ekspor AS ke Indonesia Mulai Dikenakan

BACA JUGA:Koperasi Merah Putih di Sarolangun Hampir Rampung

"Kita masih menunggu kepastian Incrahct," kata Hariyanto.

Ditanya terkait, apakah vonis ringan nantinya bisa membuat terdakwa tidak dipecat dari ASN ? Hariyanto menepisnya. Hal itu karena pelaku dijerat awalnya dengan pidana khusus perlindungan anak. 

BACA JUGA:Ini Komentar Komisi XII Dapil Jambi Terkait Dilegalkannya Sumur Minyak Milik Rakyat

BACA JUGA:Selasa! 16 Jenis BBM Naik Drastis, Berikut Rincian Harganya di SPBU Se Indonesia Berlaku Selasa 8 Juli 2025

"Karena ini pidana khusus berapapun dijatuhkan vonis hakim kita akan minta pertimbangan BKN untuk hukuman disiplinnya," terangnya.

"Walaupun seperti 2 tahun karena disitu terkait Undang-Undang ASN juga," tegasnya. (aba)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: