Penumpang Angkot Diperkosa
“Pelaku akan dikenakan pasal 285 KUHP dengan ancaman penjara 12 tahun,”tukas Iptu Arief.
(cr4)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
“Pelaku akan dikenakan pasal 285 KUHP dengan ancaman penjara 12 tahun,”tukas Iptu Arief.
(cr4)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: