Divonis 5 Tahun, Wawan Menangis
Majelis hakim yang diketuai Goysen Butarbutar menilai Susi terbukti memberikan suap kepada Ketua MK ketika itu, Akil Mochtar sebesar Rp 1 milyar terkait sengketa Pilkada Lebak dan Rp. 500 juta terkait Pilkada Lampung Selatan.
Dalam persidangan, hakim memutus perkara Susi dengan pasal yang tidak didakwakan JPU KPK. Bahkan, sidang Susi ini juga diwarnai dissenting opinion atau berbeda pendapat oleh dua dari lima hakim.
Hakim menilai susi tidak terbukti Pasal 12 huruf c Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dakwaan yang disusun jaksa KPK. Pasal ini mengatur tentang hakim yang menerima suap.
\"Menyatakan terdakwa Susi Tur Andayani alias Uci tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancan pidana dalam Pasal 12 huruf c,\" ujar Gosyen.
Menurut hakim, dakwaan tersebut tidak tepat untuk Susi. Hakim menilai Susi terbukti bersalah menyuap hakim sebagaimana Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Hakim juga menilai Susi terbukti melanggar Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
(nji)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:



