JAMBI EKSPRES EPAPER

OJK Tetapkan Perlakuan Khusus Kredit dan Pembiayaan Bagi Debitur Terdampak Bencana di NTT

OJK Tetapkan Perlakuan Khusus Kredit dan Pembiayaan Bagi Debitur Terdampak Bencana di NTT

Otoritas Jasa Keuangan (OJK)--

JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO.ID — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi menetapkan kebijakan perlakuan khusus atas kredit dan pembiayaan bagi debitur yang terdampak bencana gempa bumi di delapan kabupaten di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).

Kebijakan strategis OJK ini bertujuan untuk memitigasi dampak bencana terhadap kemampuan bayar debitur serta kinerja Lembaga Jasa Keuangan (LJK), sekaligus mendorong percepatan pemulihan aktivitas ekonomi masyarakat di wilayah terdampak.

BACA JUGA:Pembangunan Rest Area Kembar Tol Cisumdawu Capai 61,06 Persen pada Minggu ke-65

Penetapan kebijakan tersebut dilakukan oleh Dewan Komisioner OJK di Jakarta pada Senin (28/9/2026), setelah tim OJK turun ke lapangan untuk mengumpulkan data dan melakukan asesmen menyeluruh. Hasil pemantauan OJK mengonfirmasi bahwa bencana gempa bumi tersebut mengganggu aktivitas perekonomian daerah yang berdampak langsung pada kemampuan membayar debitur serta kinerja operasional LJK setempat.

BACA JUGA:Harga TBS Sawit Dharmasraya Tembus Rp3.987 per Kg, Ini Rincian Harga TBS 2 Oktober 2026

Kebijakan perlakuan khusus dari OJK ini berlaku bagi debitur di delapan wilayah kabupaten, meliputi Kabupaten Ende, Flores Timur, Manggarai, Manggarai Barat, Manggarai Timur, Nagekeo, Ngada, dan Sikka. Langkah ini diharapkan memberikan ruang gerak bagi para pelaku usaha dan masyarakat terdampak untuk memulihkan usaha mereka serta menjaga keberlanjutan fungsi intermediasi keuangan daerah.

Tata cara pelaksanaan perlakuan khusus ini mengacu pada POJK Nomor 19 Tahun 2022 tentang Perlakuan Khusus untuk Lembaga Jasa Keuangan pada Daerah dan Sektor Tertentu di Indonesia yang Terkena Dampak Bencana. Regulasi tersebut mencakup sektor perbankan, perusahaan pembiayaan, modal ventura, penyelenggara fintech lending (pinjol resmi), LJK lainnya, serta berlaku mutatis mutandis bagi perusahaan pergadaian.

BACA JUGA:Menjajal Tampilan Baru CRF1100L Africa Twin, Motor Petualang Honda Seharga Rp665 Juta

Adapun skema perlakuan khusus kredit/pembiayaan yang ditetapkan OJK mencakup tiga poin utama, yaitu penilaian kualitas kredit/pembiayaan hanya berdasarkan ketepatan pembayaran untuk plafon sampai dengan Rp10 miliar, penetapan kualitas lancar atas kredit/pembiayaan yang direstrukturisasi, serta pemberian pembiayaan baru kepada debitur terdampak tanpa menerapkan one obligor concept.

Guna memastikan efektivitas kebijakan di lapangan, OJK menyatakan akan terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan LJK dalam memantau perkembangan kondisi debitur serta menjaga stabilitas sektor jasa keuangan. Kebijakan perlakuan khusus ini berlaku selama tiga tahun terhitung sejak tanggal ditetapkan pada 28 September 2026.(*)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: