OJK Terbitkan POJK Nomor 8 Tahun 2026 Perketat Pengawasan Industri Pindar
Otoritas Jasa Keuangan (OJK)--
JAKARTA , JAMBIEKSPRES.CO.ID— Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 8 Tahun 2026.
Aturan baru ini mengatur pelaporan serta permintaan data transaksi bagi penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau pinjaman daring (pindar). Langkah tersebut diambil OJK untuk memperkuat infrastruktur data industri jasa keuangan digital. Regulasi ini juga bertujuan mendukung pengawasan yang lebih efektif, akurat, dan berbasis risiko.
BACA JUGA:Ekonomi Jambi Tumbuh 4,15 Persen, Investasi Jadi Pekerjaan Rumah
OJK mewajibkan seluruh penyelenggara pindar menyampaikan data transaksi secara lengkap, akurat, terkini, utuh, dan tepat waktu. Pelaporan dilakukan melalui sistem pelaporan yang dikelola langsung oleh OJK. Selain itu, penyelenggara pindar wajib menyampaikan data transaksi kepada asosiasi melalui sistem Fintech Data Center.
BACA JUGA:SKK Migas-PetroChina Lanjutkan Selantang S2, Cetak Lansia SMART di Geragai Tanjab Timur
"Pengaturan ini ditujukan untuk meningkatkan kualitas data transaksi pendanaan, memperkuat disiplin industri, serta mendukung pengawasan yang lebih efektif dalam rangka menjaga stabilitas sektor jasa keuangan dan mendukung pembiayaan bagi perekonomian nasional," ujar Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK, Agus Firmansyah.
BACA JUGA:Sekolah Lansia Standard 2 SKK Migas PetroChina di Tanjab Timur Dapat Apresiasi Bupati Dillah
POJK ini turut mengatur mekanisme permintaan Informasi Penerima Dana oleh penyelenggara. Fasilitas tersebut dapat dimanfaatkan untuk mendukung penyaluran pendanaan dan penerapan manajemen risiko. Namun, penggunaan data tersebut dibatasi ketat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
OJK juga memperketat tata kelola internal para penyelenggara pindar. Perusahaan pindar wajib menunjuk anggota direksi yang bertanggung jawab atas pelaporan data. Penyelenggara harus memiliki kebijakan tertulis, melakukan audit internal berkala, serta menerapkan pengendalian internal.
BACA JUGA:Edi Purwanto Lepas Banteng Jambi United, Misi Juara Soekarno Cup 2026 Dimulai
Aspek perlindungan data pengguna turut menjadi fokus utama OJK. Penyelenggara maupun asosiasi pindar dilarang keras memberikan atau memperjualbelikan informasi pengguna kepada pihak lain.
OJK menyiagakan sanksi administratif bagi penyelenggara yang melanggar aturan pelaporan, penggunaan informasi, maupun tata kelola. Penerapan sanksi ini diharapkan mampu mendorong disiplin industri serta menjaga integritas ekosistem pendanaan digital.(*)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:




