Bank Jambi Jamin Nasabah Tidak Dirugikan
Bank Jambi Jamin Nasabah Tidak Dirugikan-Foto: Istimewa-
Atas perbuatannya, RS dijerat dengan Pasal 49 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK), dengan ancaman pidana penjara antara 5 hingga 15 tahun.(*)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:



