DISWAY BARU

Permen PKP 5/2025 tentang Kriteria MBR Sudah Terbit, Berikut Aturan Baru Besaran Penghasilan Sesuai Zonasi

Permen PKP 5/2025 tentang Kriteria MBR Sudah Terbit, Berikut Aturan Baru Besaran Penghasilan Sesuai Zonasi

Permen PKP 5/2025 tentang Kriteria MBR Sudah Terbit, Berikut Aturan Baru Besaran Penghasilan Sesuai Zonasi--

JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO.ID- Kabar baik bagi masyarakat yang belum memilik rumah.

Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait menerbitkan  Peraturan Menteri atau Permen PKP Nomor 5 Tahun 2025 tentang Besaran Penghasilan dan Kriteria Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).

Dengan PKP Nomor 5/2025 tersebut, masyarakat yang ingin memiliki layak huni dan berkualitas semakin mudah.

Untuk wilayah Sumatera misalnya, kenaikan batas maksimum MBR penerima rumah subsidi sampai Rp 10 juta untuk yang sudah menikah dan Rp 8,5 juta untuk yang belum menikah.

BACA JUGA:Jumat Berkah! Harga BBM Se Indonesia Turun Lagi, Berikut Harga Baru Pertamax-Pertalite di SPBU 24 April 2025

"Jadi ini sudah berjalan sejak tanggal 22 April, jadi tanpa ragu-ragu jalankan," ujar Ara dalam konferensi pers di Kementerian Hukum, Jakarta, Kamis dikutip dari Antara.

Peraturan Menteri PKP ini disusun untuk meningkatkan akses dan keterjangkauan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) terhadap kemudahan pembangunan dan perolehan rumah dengan melakukan penyesuaian besaran penghasilan maksimal MBR.

Ruang lingkup Peraturan Menteri ini terdiri atas Besaran Penghasilan MBR, Kriteria MBR, dan Persyaratan Kemudahan Pembangunan dan Perolehan Rumah bagi MBR.

Besaran penghasilan per bulan paling banyak ini dibagi berdasarkan zonasi wilayah dengan rincian sebagai berikut:

Zona 1: Jawa (kecuali Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), Sumatera, Nusa Tenggara Timur, dan Nusa Tenggara Barat

a. Umum:

Tidak Kawin: Rp8.500.000

Kawin: Rp10.000.000

b. Satu Orang untuk Peserta Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera): Rp10.000.000

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait