Arief Kurniawan menegaskan bahwa pemahaman mengenai union busting bukan dimaksudkan untuk menciptakan hubungan yang berhadap-hadapan antara pekerja dan perusahaan.
Sebaliknya, pemahaman tersebut diperlukan agar seluruh pihak mengetahui batas-batas yang ditetapkan oleh hukum, sehingga setiap persoalan ketenagakerjaan dapat diselesaikan secara objektif, profesional, dan bermartabat.
“Kita tidak menginginkan hubungan industrial yang dibangun atas dasar rasa takut. Kita menginginkan hubungan industrial yang dibangun atas dasar saling menghormati, keterbukaan, kepastian hukum, dan dialog sosial.”
SPBUN PTPN IV Regional IV akan terus meningkatkan edukasi kepada seluruh anggota mengenai hak berserikat, kewajiban organisasi, hubungan industrial, perundingan bersama, serta pemahaman terhadap tindakan anti-serikat atau union busting.
Pada akhirnya, perlindungan terhadap kebebasan berserikat bukan semata-mata kepentingan serikat pekerja, melainkan bagian dari upaya bersama menciptakan lingkungan kerja yang adil, demokratis, produktif, dan berkelanjutan. (*)
*) Penulis Adalah Ketua Umum SPBUN PTPN IV Regional IV