Oleh: Dr.M.Lucky Akbar, S.Sos, M.Si
Subsidi energi merupakan salah satu bentuk nyata kehadiran negara dalam menjaga daya beli masyarakat.
Ketika harga minyak dunia melonjak, nilai tukar berfluktuasi, atau tekanan inflasi meningkat, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) berfungsi sebagai shock absorber agar masyarakat tidak menanggung sepenuhnya kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM), LPG tabung 3 kilogram, maupun tarif listrik.
Kebijakan ini telah membantu menjaga stabilitas ekonomi nasional sekaligus menopang aktivitas rumah tangga dan dunia usaha.
Namun, semakin besar anggaran yang dialokasikan, semakin besar pula tuntutan agar subsidi benar-benar dinikmati oleh masyarakat yang berhak. Di sinilah muncul persoalan yang selama bertahun-tahun menjadi pekerjaan rumah pemerintah, yakni inclusion error. Dalam literatur kebijakan publik, inclusion error adalah kondisi ketika kelompok yang sebenarnya mampu justru ikut menikmati program subsidi yang dirancang untuk masyarakat miskin dan rentan. Sebaliknya, exclusion error terjadi ketika masyarakat yang berhak justru tidak memperoleh manfaat.
Dewan Energi Nasional (DEN) mengungkapkan bahwa skema subsidi dan kompensasi energi di Indonesia masih menghadapi persoalan inclusion error, yaitu kondisi ketika manfaat subsidi justru lebih banyak dinikmati oleh kelompok masyarakat yang tidak menjadi sasaran utama. Mengacu laporan terbaru Bank Dunia (World Bank), bahwa 10 persen kelompok masyarakat terkaya menikmati manfaat subsidi dan kompensasi sekitar Rp2,5 juta per kapita per tahun, sedangkan 10 persen kelompok masyarakat termiskin hanya memperoleh manfaat sekitar Rp50 ribu per kapita per tahun. Temuan tersebut menunjukkan adanya ketimpangan yang sangat besar dalam distribusi subsidi, sehingga tujuan utama kebijakan subsidi untuk melindungi kelompok masyarakat rentan belum sepenuhnya tercapai.
BACA JUGA:Pelebaran Jalan Mendalo Masih Tahap FS, Kadis PUPR Muaro Jambi Tunggu Hasil Balai Jalan
Persoalan ini bukan sekadar isu administratif, melainkan menyangkut keadilan sosial sekaligus efektivitas fiskal. Setiap rupiah subsidi yang dinikmati oleh kelompok mampu berarti semakin kecil ruang fiskal yang tersedia untuk pendidikan, kesehatan, perlindungan sosial, maupun pembangunan infrastruktur. Oleh karena itu, perbaikan dalam kebijakan subsidi energi pada hakikatnya bukan hanya tentang mengurangi beban subsidi APBN, namun memastikan juga bahwa uang negara benar-benar sampai kepada anggota masyarakat yang paling membutuhkan.
Beban Fiskal
Besarnya subsidi energi menunjukkan betapa strategisnya isu ketepatan sasaran. Dalam APBN 2025, pemerintah mengalokasikan subsidi dan kompensasi energi sebesar sekitar Rp394,3 triliun untuk menjaga harga BBM, LPG 3 kilogram, dan listrik tetap terjangkau.
Hingga Semester I Tahun 2025, realisasi subsidi energi telah mencapai sekitar Rp66,9 triliun, atau sekitar 32,9 persen dari pagu yang ditetapkan. Besaran tersebut sangat dipengaruhi oleh perkembangan harga minyak mentah Indonesia (Indonesian Crude Price), nilai tukar rupiah, serta volume penyaluran BBM, LPG, dan listrik bersubsidi.
BACA JUGA:Daihatsu New Sigra 1.2 R Deluxe Tampil Makin Eksklusif Lewat Penyegaran Eksterior
Besarnya anggaran tersebut menunjukkan bahwa subsidi energi bukan sekadar instrumen ekonomi, melainkan juga instrumen perlindungan sosial. Pemerintah mencatat bahwa pada 2024, subsidi energi dinikmati oleh lebih dari 157 juta kendaraan pengguna Pertalite, sekitar 4 juta kendaraan pengguna Solar bersubsidi, sekitar 40,3 juta pelanggan LPG 3 kilogram, serta lebih dari 41 juta pelanggan listrik bersubsidi.