MUARO JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID– Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi Tahun Anggaran 2025 tercatat mencapai Rp94 miliar. Sebagian besar dana tersebut tersimpan di Rekening Kas Umum Daerah (RKUD), sementara sisanya merupakan dana non-RKUD yang bersifat khusus dan akan dialokasikan kembali melalui APBD Perubahan.
BACA JUGA:Paripurna DPRD Muaro Jambi, Bupati Bambang Bayu Suseno Sampaikan KUPA-PPAS Perubahan 2026
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Muaro Jambi, Farhan, mengatakan dari total SiLPA tersebut sekitar Rp87 miliar berada di RKUD. Sedangkan Rp7,4 miliar lainnya merupakan SiLPA non-RKUD yang berasal dari akumulasi dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP), dan Bantuan Operasional Kesehatan (BOK).
BACA JUGA:Argo Resmi Jabat Business Support Head PTPN IV Regional III, Achmedi Akbar Bergeser ke Regional IV
Menurut Farhan, SiLPA yang bersifat mengikat atau earmarked akan kembali dialokasikan kepada organisasi perangkat daerah (OPD) teknis melalui APBD Perubahan.
“SiLPA yang sifatnya mengikat (earmarked) akan dialokasikan kembali ke SKPD teknis melalui APBD Perubahan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, tingginya SiLPA tahun ini bukan disebabkan rendahnya tingkat penyerapan anggaran. Kondisi tersebut lebih dipengaruhi oleh masuknya sejumlah transfer dana dari pemerintah pusat pada akhir tahun anggaran.
BACA JUGA:Maulana Ajak Perkuat Persaudaraan dalam Keberagaman, IKKI Jambi Resmi Dikukuhkan
Salah satu penyumbang terbesar berasal dari transfer dana pembayaran gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) guru senilai Rp19 miliar yang baru diterima pemerintah daerah pada 30 Desember 2025.
Karena dana tersebut diterima menjelang penutupan buku anggaran, pemerintah daerah belum sempat menyalurkannya dan akan merealisasikannya melalui mekanisme pergeseran anggaran.
BACA JUGA:Maulana Ajak Perkuat Persaudaraan dalam Keberagaman, IKKI Jambi Resmi Dikukuhkan
Selain itu, SiLPA juga berasal dari sejumlah dana yang penggunaannya telah ditentukan atau bersifat earmarked, seperti sisa Dana Alokasi Khusus (DAK), Dana Alokasi Umum (DAU) yang terikat, serta Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH-CHT).
Farhan menegaskan, penyaluran dana-dana tersebut harus mengikuti ketentuan teknis yang ditetapkan pemerintah pusat. Karena itu, seluruh sisa anggaran yang bersifat mengikat tidak akan mengendap, melainkan kembali dianggarkan dalam APBD Perubahan agar dapat dimanfaatkan sesuai peruntukannya oleh perangkat daerah terkait.
“Saat ini proses APBD Perubahan masih berada pada tahap penyusunan RKPD Perubahan. Setelah itu akan dilanjutkan dengan penyusunan KUPA-PPAS untuk dibahas bersama DPRD,” tandasnya. (*)