Konflik Plasma, KSJM Minta DPRD Sarolangun Panggil PT. SAM Melalui RDP

Senin 18-05-2026,17:44 WIB
Reporter : Hadinata Damanik
Editor : Misriyanti

SAROLANGUN, JAMBIEKSPRES.CO.ID – Persoalan lahan petani plasma di Desa Gurun Tuo dan Desa Rangkiling, Kecamatan Mandiangin, Kabupaten Sarolangun, yang melibatkan perusahaan PT Sumatera Agro Mandiri (PT SAM), hingga kini masih terus bergulir dan belum menemukan titik terang.

BACA JUGA:Nama H. Hasan Diabadikan jadi Nama Musholla Komplek Perkantoran Pemkab Bungo

Belum tercapainya kesepakatan dalam pertemuan lanjutan pasca aksi demonstrasi petani pada 7 April 2026 lalu, membuat pengurus Koperasi Sepakat Jaya Makmur (KSJM) mengambil langkah resmi dengan melayangkan surat permohonan Rapat Dengar Pendapat (RDP) kepada DPRD Kabupaten Sarolangun.

BACA JUGA:Sapi Kurban Presiden RI Dialokasikan di Masjid Raya Kampung Laut

Surat bernomor 05/Kop-KSJM/V/GT/2026 tersebut disampaikan langsung oleh Ketua KSJM, Zikrillah didampingi Sekretaris Dede Irawan beserta anggota koperasi ke Sekretariat DPRD Sarolangun.

Permohonan RDP itu diajukan sebagai upaya meminta fasilitasi penyelesaian persoalan kemitraan plasma antara koperasi dengan PT Sumatera Agro Mandiri (PT SAM).

Dalam surat tersebut, pihak koperasi menguraikan sejumlah poin tuntutan yang meminta DPRD Kabupaten Sarolangun turun tangan memediasi persoalan yang dinilai merugikan masyarakat petani plasma.

Beberapa poin tuntutan yang disampaikan di antaranya meminta DPRD memfasilitasi dan menyelenggarakan RDP antara KSJM dan PT SAM, memanggil pihak perusahaan beserta instansi terkait seperti Dinas Perkebunan, ATR/BPN, Dinas Koperasi, serta pihak lainnya guna memberikan penjelasan secara terbuka dan transparan.

Selain itu, koperasi juga meminta DPRD melakukan pengawasan dan peninjauan terhadap pelaksanaan kewajiban kemitraan plasma oleh PT SAM sesuai aturan yang berlaku, mendorong penyelesaian yang adil dan memberikan kepastian hukum bagi petani plasma, serta menindaklanjuti dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan kemitraan yang dinilai merugikan masyarakat.

Berkas laporan yang disampaikan pihak KSJM diterima oleh Sekretariat DPRD Kabupaten Sarolangun melalui bagian tata usaha untuk segera ditindaklanjuti.

Sementara itu, menanggapi laporan resmi yang dilayangkan KSJM, pihak PT Sumatera Agro Mandiri melalui Legal Humas perusahaan, Sarto, menyatakan pada prinsipnya perusahaan lebih mengutamakan penyelesaian secara internal antara koperasi dan perusahaan.

Namun demikian, ia menegaskan pihak perusahaan tetap menghormati langkah koperasi yang membawa persoalan tersebut ke DPRD.

“Kalau memang nanti harus sampai ke sana, kami tetap mengikuti karena itu hak koperasi. Justru kami senang jika ada RDP dan diminta memberikan klarifikasi oleh DPRD, kami siap hadir,” ujar Sarto saat dikonfirmasi.

Menurutnya, persoalan yang terjadi lebih disebabkan adanya perbedaan persepsi antara kedua belah pihak.

“Pada prinsipnya masalah ini terjadi karena perbedaan sudut pandang. Kalau persepsinya sama, tentu persoalan ini tidak akan terjadi,” pungkasnya. (Hnd)

Kategori :