Industri Perbankan Syariah Tumbuh Solid Berkelanjutan

Sabtu 16-05-2026,12:48 WIB
Reporter : Fauzi Yosi Esiska
Editor : Misriyanti

JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan industri perbankan syariah tumbuh solid, resilien, dan berkelanjutan, didukung peningkatan fungsi intermediasi serta kepercayaan masyarakat terhadap layanan perbankan syariah. 

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengungkapkan bahwa hingga Maret 2026, industri perbankan syariah mencatatkan pertumbuhan aset dua digit sebesar 10,49 persen year-on-year (yoy) atau sebesar Rp1.061,61 triliun.

BACA JUGA:Aksi Pencurian Meteran PDAM Terekam CCTV, Satu Pelaku Diringkus Polisi

Sejalan dengan hal tersebut, pembiayaan perbankan syariah tumbuh sebesar 9,82 persen yoy menjadi Rp716,40 triliun, lebih tinggi dibandingkan pertumbuhan nasional, didukung oleh pertumbuhan Dana Pihak Ketiga (DPK) sebesar 11,14 persen yoy menjadi Rp811,76 triliun.

BACA JUGA:Tingkatkan Pelayanan, BRI BO Kualatungkal Lakukan MoU Bersama Pengadilan Agama Kualatungkal

Di sisi lain, rasio Financing to Deposit Ratio (FDR) terus menunjukkan tren peningkatan dalam beberapa tahun terakhir hingga mencapai 87,65 persen, sejalan dengan semakin kuatnya kontribusi perbankan syariah terhadap sektor riil. Kinerja industri juga tetap terjaga dengan kualitas pembiayaan yang baik, tercermin dari rasio Non Performing Financing (NPF) Gross dan NPF Net yang masing-masing berada pada level 2,28 persen dan 0,87 persen.

“Momentum pertumbuhan tersebut menjadi milestone penting dari upaya transformasi dan penguatan industri perbankan syariah nasional yang mengacu pada Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perbankan Syariah Indonesia (RP3SI) 2023–2027,” kata Dian. 

Setelah diterbitkan pada tahun 2023, RP3SI 2023-2027 telah memberikan dampak positif dalam pengembangan perbankan syariah nasional. OJK secara konsisten mengawal implementasi RP3SI ini melalui berbagai langkah strategis bersama para pemangku kepentingan guna memperkuat transformasi dan daya saing perbankan syariah nasional. 

Penguatan Struktur

Dalam kaitan upaya memperkuat struktur dan ketahanan industri perbankan syariah, saat ini telah terdapat tiga bank syariah berskala besar yang mengisi posisi Kelompok Bank Berdasarkan Modal Inti (KBMI) 2 dan 3.

Pada tahun ini juga diharapkan terbentuk satu Bank Umum Syariah (BUS) baru hasil proses spin-off yang akan memperkuat struktur industri perbankan syariah nasional pada kelompok KBMI 2.

Sejalan dengan upaya tersebut, konsolidasi industri juga terus berlangsung pada sektor Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Syariah melalui proses penggabungan terhadap 21 BPR/BPR Syariah yang ditargetkan menghasilkan 9 BPR Syariah yang lebih kuat, efisien, dan berdaya saing. Berbagai langkah tersebut semakin memperkuat struktur industri perbankan syariah yang merupakan bentuk implementasi dari pilar pertama dalam RP3SI, yaitu Penguatan Struktur dan Ketahanan Industri Perbankan Syariah. 

Pengembangan Produk

OJK terus mendorong pengembangan keunikan produk dan model bisnis syariah sebagai bentuk implementasi dari pilar tiga RP3SI,  Penguatan Karakteristik Perbankan Syariah. Hal tersebut direalisasikan melalui penerbitan sembilan pedoman produk perbankan syariah sebagai acuan standardisasi dan implementasi produk berbasis akad syariah dan POJK Nomor 4 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Produk Investasi Perbankan Syariah untuk mendukung pengembangan inovasi produk investasi berbasis syariah.

Lebih lanjut, OJK juga telah membentuk Komite Pengembangan Keuangan Syariah (KPKS) pada tahun 2025 untuk mengakselerasi pengembangan keuangan syariah dan antara lain melalui pengembangan keunikan produk syariah. Saat ini KPKS telah menerbitkan beberapa rekomendasi antara lain penyesuaian rasio utang berbasis bunga pada Daftar Efek Syariah, penerbitan Fatwa No. 166/DSN-MUI/II/2026 tentang Kegiatan Usaha Bulion, serta mendorong penempatan dana pemerintah pada lembaga keuangan syariah,

Kategori :