MUARASABAK, JAMBIEKSPRES.CO.ID – Kabupaten Tanjabtim menghadapi gelombang pensiun aparatur sipil negara (ASN) sepanjang tahun 2026.
Hingga 1 Desember mendatang, tercatat sebanyak 129 ASN akan mengakhiri masa pengabdiannya di lingkungan pemerintahan daerah.
BACA JUGA:Piala Asia U-17, Timnas Indonesia Sikat China 1-0
Dari total tersebut, sekitar 70 persen merupakan tenaga pendidik. Kondisi ini menandakan sektor pendidikan menjadi yang paling terdampak, seiring banyaknya guru yang memasuki batas usia pensiun. Sementara sisanya berasal dari berbagai organisasi perangkat daerah (OPD) dengan latar belakang jabatan yang beragam.
Batas usia pensiun yang berlaku yakni 58 tahun untuk ASN umum dan 60 tahun bagi tenaga guru menjadi faktor utama terjadinya pengurangan pegawai dalam jumlah cukup besar. Dampaknya tidak hanya pada berkurangnya jumlah SDM, tetapi juga mulai terlihat pada kekosongan sejumlah jabatan strategis di lingkup pemerintahan.
BACA JUGA:Tumbangkan Atletico Madrid 1-0, Arsenal Tembus Final Liga Champions
Sejumlah kecamatan dilaporkan mengalami kekosongan pimpinan, di antaranya Kecamatan Nipah Panjang, Rantau Rasau, dan Kuala Jambi. Selain itu, posisi penting di tingkat OPD juga terdampak, seperti jabatan Kabid di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), Dinas Koperasi, serta satu jabatan analis di Inspektorat.
BACA JUGA:BRI Tawarkan Potongan Harga Spesial bagi Pengguna BRI Kartu Kredit Mastercard
Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Tanjabtim, Angga Hari Sumartha, mengakui kondisi tersebut menjadi tantangan tersendiri bagi pemerintah daerah dalam menjaga stabilitas kinerja birokrasi.
Ia menyebutkan, langkah cepat telah diambil untuk mengantisipasi kekosongan jabatan agar tidak mengganggu jalannya pelayanan publik. Salah satunya dengan menunjuk pelaksana tugas (Plt) di sejumlah posisi yang ditinggalkan ASN yang pensiun.
"Untuk jabatan di tingkat kecamatan, penunjukan Plt dilakukan langsung oleh bupati. Sedangkan di OPD, kewenangan diberikan kepada masing-masing kepala dinas atau kepala badan," ujarnya.
BACA JUGA:Kinerja Moncer! PHE Catat Produksi Minyak 494 MBOPD di Tiga Bulan Pertama 2026
Menurutnya, kebijakan tersebut bersifat sementara sambil menunggu proses pengisian jabatan definitif sesuai mekanisme yang berlaku. Pemerintah daerah juga terus melakukan pemetaan kebutuhan pegawai guna menyesuaikan dengan kondisi riil di lapangan.
"Selain itu, koordinasi lintas OPD diperkuat untuk memastikan distribusi tugas tetap berjalan efektif meskipun terjadi pengurangan jumlah ASN," jelasnya.
"Pemerintah daerah juga membuka peluang optimalisasi peran ASN yang masih aktif agar mampu menutup kekosongan yang ada," tambahnya.(*)