Pemkab Bungo Mulai Terapkan WFH

Jumat 17-04-2026,16:07 WIB
Reporter : Albadri SY
Editor : Misriyanti

MUARABUNGO, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Pemerintah Kabupaten Bungo resmi menerapkan kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Keputusan itu tertuang didalam Surat Edaran Bupati Bungo Nomor: 100.3.4.2/5/ORG/2026 tentang Transformasi Budaya Kerja ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bungo.

BACA JUGA:Breaking News..Puluhan Pejabat Kerinci Dilantik, Ini Rinciannya

Surat edaran yang di tandatangani Bupati Bungo Dedy Putra pada 10 April 2026 tersebut merupakan tindak lanjut dari edaran Menteri Dalam Negeri terkait percepatan transformasi budaya kerja ASN di pemerintah daerah.

BACA JUGA:Ikuti Pelatihan di Akmil, Ketua DPRD Muaro Jambi Aidi Hatta Asah Disiplin di Lembah Tidar

Dalam kebijakan tersebut, ASN di lingkungan Pemkab Bungo diminta menyesuaikan sistem kerja dengan pola kombinasi antara bekerja dari kantor (work from office/WFO) dan bekerja dari rumah (work from home/WFH).

"Pelaksanaan WFH ditetapkan sebanyak satu hari kerja dalam satu minggu, yakni setiap hari Jumat,” demikian isi surat edaran tersebut.

Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), camat, dan lurah diminta mengatur pelaksanaan tugas kedinasan dengan sistem fleksibel berbasis lokasi, tanpa mengganggu kinerja dan pelayanan publik.

Adapun tujuan utama penerapan WFH ini antara lain untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi kerja ASN, mempercepat digitalisasi birokrasi melalui Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), serta memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal.

Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan mampu menghemat penggunaan anggaran operasional seperti listrik, bahan bakar minyak (BBM), air, dan biaya lainnya, sekaligus menekan tingkat polusi akibat berkurangnya mobilitas pegawai.

Meski demikian, tidak seluruh ASN dapat menjalankan WFH. Sejumlah pejabat dan unit layanan publik tetap diwajibkan bekerja dari kantor. Di antaranya Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, pejabat administrator (Eselon III), camat dan lurah, serta unit layanan strategis seperti kesehatan, pendidikan, kebencanaan, kebersihan, perizinan, kependudukan, hingga pelayanan publik lainnya yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.

Dalam edaran itu juga Bupati menekankan pentingnya menjaga kontinuitas layanan pemerintahan serta keamanan fasilitas kantor selama penerapan kebijakan tersebut.

Selain itu, setiap OPD diwajibkan menghitung dampak efisiensi anggaran dari kebijakan ini dan melaporkan pelaksanaannya kepada Bupati paling lambat tanggal 1 setiap bulan berikutnya.

Kebijakan WFH ini mulai berlaku sejak 1 April 2026 dan akan dievaluasi secara berkala setiap dua bulan untuk memastikan efektivitas penerapannya.(aes)

 

Kategori :