Yaqut Jadi Tahanan Rumah, KPK: Tidak Bersifat Permanen

Minggu 22-03-2026,04:50 WIB
Reporter : Tim
Editor : Setya Novanto

BACA JUGA:Gubernur Jambi Al Haris Terapkan Tarif Parkir yang Wajar di Lokasi Wisata

Oleh sebab itu, dia sempat menyarankan para jurnalis untuk memverifikasi informasi yang dia dapatkan.

“Coba aja kawan-kawan cari info lagi. Itu aja sih infonya,” katanya.

Pada Sabtu (21/3) malam, KPK mengonfirmasi Silvia bahwa Yaqut menjadi tahanan rumah sejak 19 Maret 2026 malam.

Yaqut menjadi tahanan rumah setelah keluarganya memohon kepada KPK pada 17 Maret 2026. KPK pun memastikan tetap mengawasi Yaqut.

BACA JUGA:Kedepankan Adab, Bupati M Syukur Minta Maaf kepada Pejabat di Momen Halal Bihalal

Diketahui, Yaqut ditetapkan sebagai salah satu tersangka kasus dugaan korupsi terkait kuota haji untuk Indonesia tahun 2023-2024 oleh KPK pada 9 Januari 2026.

Pada 12 Maret 2026, KPK menahan Yaqut di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK setelah praperadilannya ditolak pada 11 Maret 2026. Adapun kasus tersebut disebut Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI merugikan negara hingga Rp622 miliar. (*)

 

Kategori :