JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO.ID– PT Hutama Karya mengingatkan kembali kepada seluruh pengguna jalan terkait kebijakan pembatasan operasional angkutan barang selama periode Mudik Lebaran 2026 yang mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran 2026.
Sebagai Badan Usaha Jalan Tol (BUJT), Hutama Karya senantiasa menjalankan operasional jalan tol berdasarkan ketentuan resmi yang ditetapkan pemerintah serta koordinasi dengan instansi berwenang, guna memastikan kelancaran, keamanan, keselamatan, dan kenyamanan perjalanan masyarakat selama periode mudik.
BACA JUGA:Gubernur Jambi Al Haris Terapkan Tarif Parkir yang Wajar di Lokasi Wisata
“Pembatasan operasional angkutan barang hanya diberlakukan pada ruas-ruas tertentu yang telah ditetapkan, yakni Tol Pekanbaru–Dumai, Tol Betung–Tempino–Jambi Segmen Bayung Lencir–Simpang Ness, Tol Terbanggi Besar–Pematang Panggang–Kayu Agung, serta jalan tol yang berada di Pulau Jawa yaitu Tol JORR Seksi S dan Tol Akses Tanjung Priok. Dengan demikian, di luar ruas-ruas tersebut, jalan tol yang dikelola Hutama Karya tetap dapat dilintasi oleh seluruh golongan kendaraan sesuai ketentuan yang berlaku,” tutur Hamdani, Plt. Executive Vice President (EVP) Sekretaris Perusahaan Hutama Karya.
BACA JUGA:Kedepankan Adab, Bupati M Syukur Minta Maaf kepada Pejabat di Momen Halal Bihalal
Berdasarkan ketentuan tersebut, pembatasan operasional angkutan barang diberlakukan secara kontinyu sejak 13 Maret 2026 pukul 12.00 waktu setempat hingga 29 Maret 2026 pukul 24.00 waktu setempat. Pengaturan ini berlaku baik di jalan tol maupun jalan non-tol atau arteri.
BACA JUGA:Ditjenpas Jambi : Sebanyak 30 Anak Binaan Terima Remisi Lebaran langsung bebas
Adapun kendaraan yang dibatasi operasionalnya meliputi mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, kereta gandengan, serta mobil barang yang mengangkut hasil galian, hasil tambang, dan bahan bangunan. Distribusi barang tetap dapat dilakukan dengan kendaraan dua sumbu, kecuali untuk komoditas hasil galian, hasil tambang, dan bahan bangunan seperti tanah, pasir, batu, besi, semen, dan kayu.
BACA JUGA:Tradisi Ziarah di Kampung Wanasari, Ribuan Umat Lintas Agama Menjalankannya
Lebih lanjut, pembatasan dikecualikan bagi kendaraan tertentu, termasuk angkutan yang mengangkut BBM atau BBG, hewan ternak, pupuk, bantuan penanganan bencana alam, serta barang pokok, dengan syarat kendaraan tidak melebihi dimensi dan muatan yang diizinkan serta dibuktikan dengan dokumen kontrak atau perjanjian antara pemilik barang dan pengusaha angkutan. Untuk kendaraan yang dikecualikan dan tetap dapat beroperasi, wajib dilengkapi surat muatan yang diterbitkan oleh pemilik barang, memuat keterangan jenis barang, tujuan, serta nama dan alamat pemilik barang, dan ditempelkan pada kaca depan sebelah kiri kendaraan angkutan barang.
BACA JUGA:Hampir 90.000 Botol Ibuprofen Anak di AS Ditarik FDA
Hutama Karya menegaskan bahwa pengelola jalan tol tidak menetapkan kebijakan pembatasan kendaraan secara mandiri di luar regulasi yang berlaku. Seluruh kebijakan operasional jalan tol dilaksanakan berdasarkan ketentuan resmi pemerintah dan hasil koordinasi dengan instansi berwenang.
“Ketentuan ini tidak termasuk pada ruas tol fungsional maupun apabila di kemudian hari terdapat pengaturan situasional, diskresi, atau arahan khusus dari instansi berwenang berdasarkan kondisi lalu lintas di lapangan. Pengaturan tersebut dilakukan semata-mata untuk menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran perjalanan masyarakat,” tambah Hamdani.
BACA JUGA:Bupati, Wabup, dan Sekda Merangin Salat Id di Masjid Agung Baitul Makmur
Hutama Karya mengimbau seluruh pengguna jalan, khususnya pengemudi kendaraan angkutan barang, agar selalu memperhatikan informasi lalu lintas terkini, mematuhi rambu dan arahan petugas di lapangan, memastikan kondisi kendaraan dalam keadaan laik jalan, tidak melebihi batas dimensi dan muatan, serta mengutamakan keselamatan selama perjalanan.