155.908 Warga Binaan Terima Remisi Idul Fitri 2026

Sabtu 21-03-2026,18:10 WIB
Reporter : Tim
Editor : Misriyanti

JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Ditjen Kemenimipas) memberikan remisi Idul Fitri 1447 Hijriah/2026 Masehi kepada 155.908 warga binaan di seluruh Indonesia.

Pemberian surat keputusan (SK) remisi secara dilakukan secara simbolis oleh Dirjenpas Mashudi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Gunung Sindur, Bogor, Sabtu.

BACA JUGA:Ribuan Warga Tumpah Ruah Salat Id di Lapangan Balaikota, Pesan Zakat “Belah Kekikiran” Menggema!

Mashudi menyebut pemberian remisi khusus (RK) dan pengurangan masa pidana (PMP) kepada warga binaan menjadi komitmen negara dalam memberikan hak warga negara setelah berhasil menjalani pembinaan dengan baik.

"RK dan PMP Khusus Idul Fitri diberikan sebagai bentuk penghargaan negara kepada warga binaan yang telah menunjukkan perubahan perilaku positif dan mengikuti program pembinaan dengan baik," kata Mashudi dalam keterangannya, dikutip dari antara. 

BACA JUGA:Polri Tegaskan Hadir di Tengah Masyarakat Sepanjang Momen Lebaran 2026

Dijelaskannya, dari 155.908 penerima remisi khusus tersebut terdiri atas 154.785 narapidana dan 1.123 anak binaan.

Dari total narapidana penerima RK Idul Fitri sebanyak 153.642 orang memperoleh RK I atau pengurangan sebagian masa pidana, sedangkan 1.143 orang memperoleh RK II atau langsung bebas.

Sementara itu, 1.104 anak binaan memperoleh PMP Khusus I dan 19 orang memperoleh PMP Khusus II atau langsung bebas.

Adapun penerima RK dan PMP Khusus Idul Fitri terbanyak tahun ini berasal dari Kantor Wilayah (Kanwil) Ditjenpas Jawa Barat sebanyak 18.335 orang, Kanwil Ditjenpas Sumatra Utara sebanyak 15.621 orang, dan Kanwil Ditjenpas Jawa Timur sebanyak 14.244 orang.

Dalam kegiatan tersebut, Mashudi menyampaikan sambutan tertulis Menteri Imipas Agus Andrianto yang pemberian remisi sebagai bentuk penghargaan negara kepada warga binaan.

"Kami berharap momentum ini makin memotivasi mereka untuk terus memperbaiki diri dan mempersiapkan diri kembali ke tengah masyarakat,” ujarnya.

Menurut dia, kebijakan remisi memberikan dampak positif terhadap efisiensi anggaran negara.

"Kebijakan ini juga berdampak pada efisiensi anggaran negara dalam pemenuhan kebutuhan makan warga binaan dengan potensi penghematan yang mencapai Rp109.261.845.000,” ungkapnya.

Pemberian RK dan PMP Khusus, kata dia, diharapkan menjadi motivasi bagi seluruh warga binaan untuk terus berperilaku baik, aktif mengikuti pembinaan, serta mempersiapkan diri kembali ke tengah masyarakat sebagai pribadi yang lebih produktif dan bertanggung jawab.

Kategori :