Gugatan ini di layangkan oleh Andrew Sihite, Caleg NasDem peraih suara terbanyak ketiga pada Pileg 2024 lalu. Sedangkan Hasto Praktikno adalah peraih suara terbanyak kedua setelah Pengeran Simanjuntak.
Nelson Fredy, tim hukum Andrew Sihite menuding Hasto Praktikno tidak memenuhi syarat untuk diusulkan sebagai calon PAW.
Sebagai Ketua RT 06 Kelurahan Simpang III Sipin, Hasto Praktikno seharusnya sudah mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik.
Apalagi, Hasto Kristiyanto diketahui telah menikmati insentif sebagai Ketua RT dari anggaran APBD Kota Jambi. "Ini sesuai dengan Perwal nomor 6 tahun 2026.
BACA JUGA:DAIFIT Datang Lagi, Beli Mobil Bisa Berangkat Umroh
Reguslasi ini jelas diatur pada pasal 13 ayat (1) huruf j dan pasal 23 ayat (3) bahwa untuk mencalonkan diri sebagai Ketua RT bukan merupakan anggota atau pengurus partai politik," ujarnya.
Dengan reguslasi ini, kata Nelson, maka Hasto Praktikno jelas sudah tidak lagi memenuhi syarat sebagai pengganti Pangeran Simanjuntak.
Ini dibuktikan dengan adanya berita acara hasil pemilihan ketua RT tertanggal 26 April 2025 lalu.
"Selain gugatan PMH, Kami juga melaporkan Hasto Praktikno ke Polresta Jambi atas tuduhan pemalsuan dokumen pada 8 Januari 2026 karena memberikan keterangan palsu dalam persyaratan Ketua RT," pungkasnya. (*)