Kemudian, ia melanjutkan studi Magister di bidang Hubungan Internasional dan Ekonomi Internasional di Johns Hopkins University School of Advanced International Studies, Washington, Amerika Serikat. Ia lulus meraih gelar Master pada 2003.
Pada 2004, ayah dua anak tersebut bergabung dengan PT Comexindo International, perusahaan dagang internasional bagian dari Arsari Group yang dimiliki oleh Hashim Djojohadikusumo, adik dari Presiden Prabowo Subianto.
BACA JUGA:Kericuhan Final Gubernur Cup! Satu Pemain Luka Memar Serius, FC Koja Siapkan Laporan ke Komdis PSSI
Ia sempat menduduki berbagai jabatan selama 20 tahun mengabdi di perusahaan tersebut, yakni Direktur Pengembangan Bisnis (2004-2008), Deputi CEO (2008-2009), dan CEO (2010-2024). Selain itu, ia juga menjabat sebagai Deputi CEO Arsari Group pada 2011-2024.
Tidak hanya di bidang ekonomi, Tommy, sapaan akrab Thomas, juga terjun di bidang politik dengan menjadi Bendahara Umum Partai Gerindra sejak 2014.
Namun, saat ini ia tidak lagi menjadi pengurus partai tersebut dan telah mengundurkan diri per 31 Desember 2025.
Selain pernah menjadi bendahara partai, ia juga bergabung dalam Tim Gugus Sinkronisasi Bidang Ekonomi dan Keuangan selama masa transisi kepemimpinan antara Presiden Ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dan Presiden Prabowo Subianto pada 2024 silam.
Untuk menyelaraskan proses transisi APBN, Thomas kemudian dilantik oleh Jokowi menjadi Wakil Menteri Keuangan di Kabinet Indonesia Maju pada 18 Juli 2024.
BACA JUGA:Pemotor Tewas Ditabrak Truk Sawit Ugal-ugalan di Jalan Jambi–Sengeti
Jabatan tersebut terus ia pegang sampai era Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka hingga ia ditunjuk menjadi Deputi Gubernur BI hari ini.
Pada 14 Januari 2026, Gubernur BI Perry Warjiyo menyampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto mengenai rekomendasi usulan tiga calon Deputi Gubernur BI, yaitu Thomas Djiwandono, Dicky Kartikoyono dan Solikin M. Juhro.
Selanjutnya, Presiden Prabowo Subianto telah menyampaikan usulan tiga orang calon Deputi Gubernur tersebut kepada DPR guna mendapat persetujuan sebagaimana ketentuan dan proses pengaturan dalam undang-undang. (*)