Pajak Reklame Sarolangun Over Target

Selasa 30-12-2025,16:55 WIB
Reporter : Hadinata Damanik
Editor : Misriyanti

SAROLANGUN, JAMBIEKSPRES.CO.ID – Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kabupaten Sarolangun, dalam mengumpulkan pajak dari sektor pajak reklame telah berhasil melampaui capaian target yang ditetapkan alias over target.

BACA JUGA:Ancaman Penyakit Mengintai Warga

Hal ini terbukti, hingga pada periode 10 Desember 2025, BPPRD Sarolangun telah menerima pendapatan pajak reklame mencapai Rp 1.197.919.328,- atau 108,90 persen dari total target sebesar Rp 1.100.000.000,-.

BACA JUGA:Diduga 34 Titik Parkir di Sungai Penuh Bocor

” Pajak reklame ini terdiri dari pajak papan, billboard, Videotron dan Megatron, kita sudah berupaya dengan baik dan Alhamdulillah berjalan baik,” kata Kepala BPPRD Sarolangun Emalia Sari,M.E, saat di konfirmasi.

Dikatakannya, pencapaian ini tidak terlepas dari peran Pemkab Sarolangun yang gencar mensosialisasikan tentang pentingnya membayar pajak, serta tumbuhnya kesadaran para pemilik usaha ‎dalam membayar pajak.

” Sekarang para pemilik usaha pertokoan sudah banyak yang mau membayar pajak. Apalagi, kita juga rutin mendata dan mengingatkan kepada mereka, kita jemput bola‎,” katanya.

Pihaknya optimis, jika pencapaian tersebut masih bisa bertambah, mengingat akhir tahun ini, masih ada beberapa hari lagi bulan (Desember) berjalan.

” Di bulan Desember ini, mudah-mudahan jumlah pajak reklame kita masih bisa bertambah,” ungkapnya.

Emalia Sari juga menghimbau, supaya semua pemilik usaha pertokoan di Kabupaten Sarolangun dapat membantu Pemerintah Kabupaten Sarolangun dengan rutin membayar pajak, khususnya pajak reklame.

” Mudah-mudahan target kita tahun depan juga bisa tercapai dan over target seperti tahun ini. Untuk itulah, kita menghimbau agar pengusaha dapat memenuhi kewajibannya dalam membayar pajak reklame,” pungkasnya.(hnd)

 

 

Kategori :