JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO.ID- Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang (ADK) meminta maaf kepada warga Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, usai ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka dugaan suap ijon proyek di Kabupaten Bekasi.
“Saya mohon maaf untuk warga Bekasi,” ujar Ade saat berjalan menuju mobil tahanan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu dikutip dari Antara.
BACA JUGA:OTT KPK, Bupati Bekasi dan Sang Ayah Tersangka
Selain pernyataan itu, Ade tidak mengatakan apa pun kepada para jurnalis yang menunggu penetapan status tersangkanya tersebut.
Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) kesepuluh, dan menangkap sepuluh orang di Kabupaten Bekasi, Jabar, pada 18 Desember 2025.
BACA JUGA:Update Perolehan Medali SEA Games 2025, Raih 11 Emas, Indonesia Kokoh Diurutan Kedua
Pada 19 Desember 2025, KPK mengungkapkan sebanyak tujuh dari sepuluh orang dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, untuk diperiksa secara insentif. Dua dari tujuh orang tersebut termasuk Ade Kuswara dan ayahnya, HM Kunang.
Pada tanggal yang sama, KPK mengumumkan menyita uang ratusan juta rupiah dalam kasus yang diduga terkait suap proyek di Kabupaten Bekasi.
Pada 20 Desember 2025, KPK mengumumkan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang (ADK), ayah Bupati Bekasi sekaligus Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, HM Kunang (HMK), serta pihak swasta bernama Sarjani (SRJ) sebagai tersangka kasus dugaan suap tersebut.
KPK mengatakan Ade Kuswara dan HM Kunang merupakan tersangka dugaan penerima suap, sedangkan Sarjani sebagai tersangka dugaan pemberi suap. (*)